KPK periksa gratifikasi dan TTPU mantan kepala Bea Cukai Makassar.

- Penulis Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id –KPK kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kasus korupsi hari ini. Andhi diperiksa sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono telah tiba di KPK sejak pukul 10.10 WIB. Andhi kini diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Ali.

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka. Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada, Senin (19/6/2023) lalau.

Saat itu KPK tidak melakukan penahanan kepada Andhi. Pihak KPK menegaskan soal tidak ada tersangka korupsi yang tak ditahan oleh lembaga antirasuah.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbicara soal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. Firli menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga:  Oknum kepala SDN 3 Nambah Dadi disinyalir mark up anggaran berlangganan koran.

“Terkait dengan pertanyaan Saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Firli merespons transaksi mencurigakan dari Andhi senilai Rp 60 Miliar padahal LHKPN hanya mencapai Rp 13 M. Firli mengatakan akan mendalami untuk membuktikan hal tersebut.

“Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat suatu peristiwa pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya,” katanya.

Sumber: detiknews.

(Jbl/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru