KPK periksa gratifikasi dan TTPU mantan kepala Bea Cukai Makassar.

- Penulis Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.idKPK kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kasus korupsi hari ini. Andhi diperiksa sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono telah tiba di KPK sejak pukul 10.10 WIB. Andhi kini diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Ali.

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka. Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada, Senin (19/6/2023) lalau.

Saat itu KPK tidak melakukan penahanan kepada Andhi. Pihak KPK menegaskan soal tidak ada tersangka korupsi yang tak ditahan oleh lembaga antirasuah.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbicara soal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. Firli menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga:  KPU kabupaten Wajo adakan sosialisasi dengan tema cafe demokrasi.

“Terkait dengan pertanyaan Saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Firli merespons transaksi mencurigakan dari Andhi senilai Rp 60 Miliar padahal LHKPN hanya mencapai Rp 13 M. Firli mengatakan akan mendalami untuk membuktikan hal tersebut.

“Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat suatu peristiwa pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya,” katanya.

Sumber: detiknews.

(Jbl/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi
Benturan Kesenjangan Antara Wartawan Mengandalkan KTA dengan Jurnalis UKW, dalam Media Terverifikasi atau Tidak
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Motif Penembakan di Metro, Gegara Utang Rp 1 Juta
Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan Curi Buah Sawit 
Polres OKU Selatan Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meningal Dunia
Penembak Pengusaha Ayam Geprek di Metro Menyerahkan Diri di Polres Lampung Utara
Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyekapan, Kejahatan Pornografi di Hotel Surya Indah Kotabumi
Penagih Hutang Koprasi Keliling Diduga Tembak Pengusaha Ayam Geprek di Ganjar Asri
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:03 WIB

Benturan Kesenjangan Antara Wartawan Mengandalkan KTA dengan Jurnalis UKW, dalam Media Terverifikasi atau Tidak

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Motif Penembakan di Metro, Gegara Utang Rp 1 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 12:53 WIB

Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan Curi Buah Sawit 

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polres OKU Selatan Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meningal Dunia

Berita Terbaru