Koperasi disinyalir tanpa izin usaha yang valid beroperasi di OKU Selatan.

- Penulis Berita

Rabu, 15 November 2023 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Sebuah usaha dibidang koperasi simpan pinjam yang beroperasi di kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan disinyalir beroperasi tanpa mengantongi surat izin usaha yang valid alias surat usaha yang kadaluarsa, hal ini terlihat saat awak media melakukan kunjungan ke kantor pusat koperasi tersebut yang berada di jalan lintas Muaradua-Ranau, tepatnya di wilayah Kecipung Muaradua, Rabu,15 November 2023.

Rian syahputra yang menjabat sebagai pimpinan cabang unit koperasi Rapdos Jaya saat dikonfirmasi wartawan di kantornya mengatakan, bahwa izin yang terpampang di dinding kantor tersebut itu adalah izin usaha yang ada di sini kalau surat izin yang baru silahkan konfirmasi dengan Bos,” ujarnya.

Saat ditanya siapakah yang anda sebut bos, bapak Rian Syahputra mengatakan bahwa bos tersebut seorang wanita yang beralamat di desa Serakat Jaya kecamatan Buay Pemaca yakni ibu Septi,” ungkapnya. Kemudian saat awak media menanyakan tentang kopelan pembayaran kredit tersebut seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya menunjukan bukti angsuran yang sudah kadaluarsa yakni pada Tahun 2021.

Baca Juga:  STOP PERS Kepala Biro Muara Enim Sumatera Selatan.

Keika ditanya lebih lanjut kepada bapak Rian Syahputra mengapa bukti pembayaran ini sudah kadaluarsa dan tidak di perbaharui? Kembali dia berkilah bahwa surat bukti yang baru, di bawa karyawan atas nama Rifki warga Talang Padang Buay Pemaca,” imbuh Rian Syahputra.

Sementara untuk ibu Septi yang di sebut-sebut sebagai Bos dari koperasi tersebut, tidak dapat dihubungi melalui via telepon dan sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pemilik Bos koprasi tersebut.

(Rian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta
Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 
OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak
Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIB

Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Berita Terbaru