TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Polemik pembangunan revitalisasi TK Nurul Huda di Pekon Tugupapak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, kian mengemuka. Ketua Yayasan TK Nurul Huda, Muji (65), mengaku tidak pernah dilibatkan dalam seluruh tahapan pelaksanaan proyek yang dibiayai pemerintah tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Muji setelah mengetahui pembangunan fisik sekolah telah dimulai. Ia menegaskan, mulai dari proses perencanaan, pembentukan panitia pelaksana (P2SP), hingga administrasi kegiatan, tidak ada koordinasi maupun pemberitahuan kepadanya.
“Saya tidak pernah dilibatkan, baik dalam perencanaan, pembentukan panitia, maupun administrasi. Tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan kepada saya sebagai Ketua Yayasan,” tegas Muji.
Sebagai Ketua Yayasan yang menaungi sekolah sekaligus pihak yang akan menerima dan bertanggung jawab atas aset hasil revitalisasi, Muji menilai seharusnya ia memperoleh informasi dan dilibatkan secara penuh dalam setiap tahapan program.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pelaksanaan revitalisasi di sekolah swasta. Pasalnya, meski Kepala Satuan Pendidikan dapat ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan bantuan sesuai juknis program, koordinasi dengan yayasan sebagai pemilik sah lembaga dinilai menjadi bagian krusial dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sorotan keras juga datang dari tokoh pemuda sekaligus Ketua Lembaga KPK-RI Kabupaten Tanggamus, Herwinsyah.
Ia menilai tidak dilibatkannya Ketua Yayasan yang masih aktif merupakan kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Bagaimana mungkin Ketua Yayasan yang masih aktif, bahkan merupakan pemilik sah yayasan, justru tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam seluruh proses revitalisasi. Padahal nantinya aset hasil pembangunan tersebut akan menjadi tanggung jawab yayasan,” ujar Herwinsyah, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Herwinsyah, jika benar terdapat proses administrasi yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Ketua Yayasan, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan administratif serius yang harus dievaluasi oleh instansi berwenang.
Pihaknya mengaku akan membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk meminta klarifikasi serta memastikan apakah seluruh tahapan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Apabila dari hasil koordinasi dengan dinas terkait ditemukan dugaan pelanggaran atau manipulasi administrasi, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pembangunan revitalisasi TK Nurul Huda merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, sehingga pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Seluruh proses, mulai dari perencanaan, pembentukan panitia, pelaksanaan pekerjaan hingga pelaporan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Nurul Huda belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Ketua Yayasan maupun pernyataan Herwinsyah. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: (Zaini)
Editor: (Redaksi)















