TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari Pemerintah Pusat sejatinya hadir sebagai solusi nyata untuk pemenuhan gizi anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Namun, di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, pelaksanaan program strategis nasional yang dibiayai penuh oleh uang rakyat ini justru menunjukkan dua wajah yang sangat kontras. Di satu sisi tampil menjadi teladan yang amanah, sedangkan di sisi lain diduga kuat menyimpang, memangkas anggaran, hingga merugikan hak pertumbuhan para siswa di sekolah.
Berdasarkan pantauan langsung serta hasil wawancara investigasi mendalam yang dilakukan oleh gabungan Tim Media bersama Tim Advokasi Rakyat Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Perwakilan Tubaba yang turun langsung ke lapangan pada Kamis, 30 Juli 2026, penyaluran MBG di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Negeri Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, dipastikan berjalan dengan sangat sukses, transparan, dan sesuai harapan seluruh pihak. Di sekolah ini, siswa-siswi penerima manfaat mendapatkan pasokan makanan yang lengkap, bergizi tinggi, dengan porsi yang sangat pas, mengenyangkan, serta dikirimkan tepat waktu menggunakan wadah sekat besi standar stainless steel SUS 304 yang higienis.
Menu riil yang diterima oleh para siswa kelas 2 dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mulyojadi pada hari itu terlihat sangat mewah dan menggugah selera, yaitu berisi potongan daging sapi bumbu rendang pekat, tumis sayur labu siam segar yang dipadukan dengan jagung manis pipil, lauk pendamping berupa tahu goreng sebanyak lima biji penuh, nasi putih bersih yang pulen, serta pencuci mulut berupa satu potong besar buah semangka merah segar yang dibungkus rapi dengan plastik pelindung.
Kondisi objektif dan kualitas tinggi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN 08 Gunung Terang, Bapak Sutris, saat dikonfirmasi oleh tim gabungan di lokasi. Beliau menegaskan bahwa menu yang diterima oleh anak-anak didiknya di lapangan sangat jelas dan sesuai dengan apa yang ada di dalam dokumentasi foto maupun video. Bahkan, untuk siswa kelas 4 ke atas, porsinya sengaja dibuat lebih besar lagi dengan takaran nasi yang lebih banyak dan padat demi menyesuaikan kebutuhan fisik perkembangan anak sekolah.
Total penerima manfaat di SDN 08 Gunung Terang sendiri mencapai sekitar 328 hingga 329 siswa-siswi dari kelas 1 sampai kelas 6 beserta seluruh dewan guru yang ikut serta mengawasi jalannya pembagian makanan. Atas dedikasi yang tinggi tersebut, para orang tua murid dan guru mengaku sangat bersyukur serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak pengelola Dapur SPPG Mulyojadi yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memegang teguh amanah anggaran dari negara.
Keberhasilan ini secara otomatis ikut mengangkat nama baik Ketua Yayasan Mulia Anak Indonesia, Bapak Haji Fauzan Hindi, selaku penanggung jawab yang dinilai oleh masyarakat luas sebagai mitra pemerintah yang benar-benar menjalankan program nasional ini dengan sepenuh hati. Saat dikonfirmasi Bapak Haji Fauzan menyampaikan rasa syukurnya bahwa tim SPPG Mulyojadi yang beroperasi di Tiyuh Mulyojadi telah bekerja tegak lurus sesuai dengan seluruh regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Bapak Haji Fauzan Hindi menegaskan bahwa Yayasan Mulia Anak Indonesia berkomitmen sekuat tenaga menyalurkan bantuan pemerintah ini agar anak-anak senang menerimanya karena rasanya yang enak dan takaran gizinya pas. Beliau juga menambahkan bahwa program MBG ini terbukti memberikan dampak ekonomi berantai (multiplier effect) yang sangat positif di tingkat lokal karena mampu membuka lapangan kerja baru bagi ibu-ibu di sekitar dapur untuk membantu keuangan keluarga, sekaligus menghidupkan usaha para petani sayur, buah, peternak ayam, telur, pedagang daging, hingga warung-warung kecil di sekitar yang seluruh hasil buminya dibeli oleh dapur SPPG dengan harga yang sangat pantas.
Kondisi yang sangat membanggakan di Kecamatan Gunung Terang tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi memprihatinkan yang terjadi di SDN 14 Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, di mana menu MBG yang diberikan kepada siswa kelas 4 ke atas sempat viral di media online dan TikTok karena menunjukkan ketimpangan yang sangat jauh dan tidak layak. Di sekolah tersebut, anak-anak diduga kuat hanya menerima menu minimalis berupa satu butir telur rebus, satu biji kecil tahu goreng, sayur asem dengan kuah minimalis, nasi putih sejemput yang sangat sedikit, serta buah pencuci mulut berupa empat butir kelengkeng mikro berukuran kecil.
Penemuan menu minimalis di SDN 14 Tiyuh Pagar Jaya tersebut dinilai sangat tidak layak, tidak memenuhi standar gizi kepresidenan, dan jauh dari nilai nominal pagu anggaran bersih Rp10.000 per porsi yang telah dikucurkan oleh negara berdasarkan regulasi per 3 Juli 2026. Hitungan forensik ekonomi mencatat bahwa nilai riil pasar dari menu minim di SDN 14 tersebut maksimal hanya berkisar Rp5.000 per porsi. Dengan volume harian mencapai 200 porsi, tindakan pemangkasan hak gizi anak sekolah ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.000.000 per hari atau setara dengan Rp22.000.000 per bulan berdasarkan asumsi 22 hari kerja.
Secara materiil dan yuridis, kondisi jomplang ini memicu dugaan kuat adanya praktik manipulasi anggaran, penyelewengan dana, dan korupsi berjamaah oleh oknum pengelola Dapur SPPG Lambu Kibang yang dipimpin oleh Syaiful Mudhofi. Kasus ini kian memanas karena pasca pemberitaan jilid pertama mencuat, bukannya melakukan perbaikan, pihak pengelola dapur melalui jaringannya yang bernama Olpi justru diduga mencoba melakukan upaya senyap berupa intervensi fisik, intimidasi psikologis, serta mencoba mengatur pertemuan rahasia pada malam hari dengan tim medis dan Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR) Tulang Bawang Barat.
Dalam pertemuan rahasia tersebut, pihak pengelola diduga kuat mencoba menyalahgunakan relasi profesi dengan menggandeng oknum wartawan berinisial A. Luthfi Rosyadi yang diduga mengaku sebagai jurnalis media MNC- TV nasional untuk dijadikan tameng intimidasi demi membujuk serta menekan integritas tim agar bersedia menghapus produk jurnalistik yang telah tayang. Tindakan ini memicu indikasi delik formal perintangan penyidikan korupsi atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena secara sengaja menghambat kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Melihat penolakan keras dan sikap tegak lurus dari tim investigasi di lapangan, pihak pengelola dapur beserta jaringan perantaranya langsung memilih langkah bungkam massal (ghosting), di mana nomor WhatsApp milik Syaiful Mudhofi seketika tidak aktif dan seluruh riwayat log panggilan di dalam ruang obrolan sengaja dihapus secara massal demi menghilangkan jejak komunikasi digital di lapangan. Di sisi lain, upaya konfirmasi awal kepada Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, sempat memicu tanda tanya besar ketika pimpinan daerah tersebut hanya membalas singkat melalui pesan elektronik dengan pertanyaan interogatif, “Dapur siapa?”, yang mengindikasikan adanya kesenjangan informasi yang sangat lebar antara realita penyelewengan di lapangan dengan fungsi pengawasan internal daerah.
Di tengah aksi bungkam dan penghapusan jejak digital tersebut, Tim Investigasi justru berhasil mengunci informasi emas (golden information) berupa rekaman kesaksian narasumber kunci yang membongkar bahwa proyek dapur MBG di Kecamatan Lambu Kibang tersebut dikendalikan penuh oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat aktif bernama Eko Prihanto, S.E., yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi 1 membidangi Sektor Hukum, Pemerintahan, dan Aparatur dari Partai Buruh. Demi meloloskan verifikasi teknis di Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyamarkan kepemilikan modal agar tidak terbentur aturan jabatan, Eko Prihanto, S.E. diduga menggunakan nama samaran atau nama pondoan “Abdul Mukti” dalam mengendalikan dapur MBG di kecamatan sebelah, yaitu Kecamatan Gunung Agung (SP1C), melalui tangan kanannya yang bernama Selamet. Sementara itu, untuk wilayah Lambu Kibang, dipasang Syaiful Mudhofi sebagai pengelola di atas kertas melalui kedok kemitraan partai.
Keterlibatan aktif Anggota Komisi 1 DPRD Tubaba dalam mengendalikan bisnis logistik pangan yang dibiayai penuh oleh uang negara secara formal dinilai menabrak aturan hukum tata negara dan etika jabatan. Sebab, sesuai Pasal 236 ayat (1) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) juncto UU Pemerintahan Daerah, anggota legislatif dilarang keras merangkap pekerjaan atau bermain proyek yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD. Tindakan menyusupkan modal ke dalam proyek negara ini secara yuridis formal memenuhi unsur delik korupsi dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan atau pengadaan barang yang pada saat dilakukan perbuatan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Carut-marut pelaksanaan program MBG ini kini telah terlihat di Tulang Bawang Barat menjadi isu sistemik di tingkat provinsi Lampung. Eskalasi yang terus memanas ini memicu gelombang meluas hingga ke tingkat provinsi, di mana Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) Jilid 3 bersama ratusan massa gabungan serta kalangan akademisi hukum dan PERMAHI Lampung menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gubernur Lampung demi mendesak evaluasi total dan penghentian sementara program di wilayah yang memiliki sistem pengawasan lemah.
Menyikapi perkembangan di lapangan, Tim Advokasi Rakyat Perwakilan Tubaba yang dipimpin oleh koordinator Yahumin Karim, CPL, bersama Sahrodi, CPL, dan Holidi, CPL, sempat melayangkan pesan konfirmasi tertulis dan peringatan tegas kepada Wakil Bupati Tubaba terkait rencana pengerahan aksi massa ke Kantor Bupati pada Senin, 27 Juli 2026. Melalui komunikasi digital yang dikirimkan pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 13.55 WIB, tim menegaskan bahwa pergerakan ini didorong atas instruksi langsung Pimpinan Redaksi di Jakarta untuk mengejar Hak Jawab serta meminta kejelasan sikap pemerintah daerah mengenai keabsahan anggota Dewan Komisi 1 yang ikut mencampuri dan menanam modal di dapur MBG. Pesan peringatan tersebut hanya mendapatkan respons jawaban tertulis singkat berbunyi, “Ok”, dari Wakil Bupati Nadirsyah pada pukul 14.04 WIB.
Pesan singkat berupa balasan “Ok” yang dinilai oleh tim hukum memiliki sifat multitafsir dan sekadar formalitas bahwa pesan telah dibaca tersebut direspons oleh Yahumin Karim, CPL, selaku Perwakilan Media Putra Bhayangkara Provinsi Lampung, dengan mengambil keputusan taktis untuk menunda sementara waktu rencana kedatangan aksi moral ke Kantor Bupati demi memberikan kesempatan serta ruang diplomasi bagi birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar segera menerbitkan surat tanggapan tertulis resmi dan mengambil tindakan konkret yang transparan di hadapan publik. Kendati rencana aksi moral ditunda sementara, Tim Advokasi Rakyat menegaskan bahwa langkah hukum formal dan lima tuntutan utama mereka tetap berjalan mutlak tanpa ada pengurangan satu poin pun di lapangan.
Adapun lima tuntutan utama yang bersifat harga mati tersebut meliputi: pertama, pembentukan Tim Investigasi Independen untuk memeriksa pengelola MBG SDN 14 Tiyuh Pagar Jaya; kedua, pelaksanaan audit forensik menyeluruh terhadap penyaluran anggaran MBG di seluruh wilayah Tubaba termasuk Tiyuh Mekar Jaya; ketiga, pembukaan Posko Pengaduan MBG se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung apabila pemerintah kabupaten bersikap pasif; keempat, desakan kepada Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawasan; serta kelima, pelimpahan berkas perkara final ke tingkat pusat, yaitu kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Istana Negara.
Seluruh barisan gerakan penegakan hukum di daerah kini mendapatkan payung perlindungan hukum yang sangat kuat dari tingkat pusat, di mana Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bela Rakyat (DPP ABR) Indonesia di bawah komando Ketua Umum Dr. (c). Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL., secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal bersih-bersih korupsi tanpa tebang pilih demi menyelamatkan keuangan negara. Komitmen institusional ini berjalan selaras dengan penyegaran di korps Kejaksaan, di mana Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah melantik Dr. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026. Dengan adanya jaminan garis komando hukum yang bersih dari Jakarta, Tim Investigasi Tubaba memastikan tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawal kasus hak gizi anak bangsa dan dugaan penyelewengan uang rakyat ini hingga tuntas ke meja hijau persidangan.
Pewarta Yahumin Karim
Editor: Redaks















