Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –

Di tengah kekhawatiran pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memastikan tidak akan melakukan pengurangan.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, Kamis, 30 Juli 2026. Pernyataan ini merespons isu nasional tentang potensi pemberhentian massal PPPK paruh waktu akibat tekanan belanja pegawai daerah.

Isu tersebut mencuat setelah banyak pemerintah daerah terancam sanksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD. Aturan itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Rahmattullah mengklaim kondisi OKU Selatan berbeda. Menurut dia, komposisi belanja pegawai di daerahnya masih berada di angka 38 persen dan masih terkendali. Selain itu, skema gaji PPPK paruh waktu tidak dimasukkan langsung dalam komponen belanja pegawai.

Baca Juga:  JMSI Lampung Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Danmenwa UIN Raden Intan

“Tidak ada wacana pemberhentian PPPK paruh waktu. Namun seluruh PPPK tetap harus mematuhi peraturan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” kata Rahmattullah.

Ia menyebut Bupati OKU Selatan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri dan mengirimkan surat resmi terkait kebutuhan dan kebijakan PPPK paruh waktu di daerahnya. Langkah itu, kata dia, untuk memberi kepastian kepada ribuan tenaga honorer, terutama guru, yang selama ini dihantui isu status kepegawaian.

“Jadi sejauh ini tidak ada wacana dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk mengurangi PPPK paruh waktu. Jangan cemas,” ujarnya.

Pemkab berharap klarifikasi ini menghentikan spekulasi di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah meminta para PPPK paruh waktu tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh dinamika di daerah lain.(Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru