DPP JMI Resmi Gugat Pemkab Lampung Selatan cq. Dinas Pendidikan ke PN Kalianda Atas Dugaan Wanprestasi dan PMH

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan c.q. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai telah merugikan DPP JMI. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI dan telah memiliki jadwal persidangan hingga agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kalianda.

Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan kepastian hukum serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Gugatan ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan di pengadilan, tetapi sebagai bentuk perjuangan memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Setiap institusi pemerintah wajib menghormati hak-hak warga negara maupun organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Polis Tangkap Kades Tresnomulyo Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Gabah

Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif, independen, dan profesional,” tegas Yudi Hutriwinata di Lampung Selatan, Rabu (30/07/2026).

Lebih lanjut, Yudi menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim.

“DPP JMI akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik serta mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum. Kami juga menghormati hak pihak tergugat untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim,” lanjutnya.

Melalui gugatan ini, DPP JMI berharap perkara dapat diperiksa secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Catatan penting tentang Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) adalah organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen memperjuangkan kemerdekaan pers, peningkatan kompetensi wartawan, serta penegakan hukum dan keadilan.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru