Proyek revitalisasi TK Nurul Huda di Pekon Tugupapak, Semaka, Tanggamus, disorot. Papan proyek tak terpasang, ketua pelaksana mengaku tak tahu anggaran, sementara kendali lapangan dipegang suami kepala sekolah. Pekerja pun didatangkan dari kampung halaman kepsek, bukan warga sekitar.
TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Pelaksanaan proyek revitalisasi Taman Kanak-kanak (TK) Nurul Huda di Pekon Tugupapak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai anggaran negara itu diduga bermasalah sejak tahap awal, mulai dari minim transparansi hingga praktik nepotisme dalam pelaksanaannya.
Penelusuran Buktipetunjuk.id di lokasi pada Jumat, 31 Juli 2026, menemukan proyek telah berjalan tanpa papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, volume pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan merupakan kewajiban dalam setiap proyek berdana publik sebagai wujud Keterbukaan Informasi Publik.
Di lokasi, hanya terpasang banner dukungan program revitalisasi yang mencantumkan pendampingan dari Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri. Tidak ada informasi teknis apapun.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan yang diketahui merupakan suami Kepala TK Nurul Huda berdalih papan informasi masih dalam proses.
“Sudah saya minta ke kepala sekolah, Bang, tapi katanya masih belum selesai dicetak, makanya sampai sekarang belum dipasang,” kata dia.
Ketua Pelaksana Hanya di Atas Kertas
Kejanggalan lain terungkap dari struktur pelaksana. Secara administratif, jabatan Ketua Pelaksana Kegiatan tercatat atas nama salah seorang guru TK Nurul Huda. Namun kepada Buktipetunjuk.id, guru tersebut mengaku tidak mengetahui sama sekali soal pengelolaan anggaran maupun teknis pembangunan.
“Untuk kegiatan pembangunan ini saya hanya terkait penyerahan hibah tanah. Memang saya sebagai ketua pelaksana, tetapi soal uang dan teknis saya tidak tahu. Silakan tanya langsung kepada kepala sekolah,” ujarnya.
Ia membenarkan lahan yang digunakan untuk pembangunan adalah tanah hibah dari keluarganya.
Fakta di lapangan berbanding terbalik. Aktivitas pembangunan justru dikendalikan penuh oleh suami kepala sekolah yang setiap hari mengawasi para pekerja. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa posisi ketua pelaksana hanya formalitas administratif, sementara kuasa teknis dan finansial berada di tangan keluarga inti kepala sekolah.
Dugaan nepotisme semakin menguat karena seluruh tenaga kerja proyek diketahui didatangkan dari Pekon Tanjungan, yang merupakan kampung halaman kepala sekolah. Padahal, dalam juknis revitalisasi dengan pola swakelola, pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi menjadi prinsip utama.
Pembelaan Kepsek: “Diwekili Suami, Tidak Apa-apa”
Kepala TK Nurul Huda saat dikonfirmasi membantah ada pihak yang tidak dilibatkan. Menurutnya, semua sudah dimusyawarahkan.
“Tidak mungkin ibu itu tidak tahu, memang dia ketua pelaksana. Hanya saja diwakilkan oleh suami saya, itu tidak apa-apa,” kata Kepala Sekolah.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan soal batas kewenangan. Dalam mekanisme swakelola, ketua pelaksana secara hukum bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan pelaporan.
Persoalan juga datang dari internal yayasan. Ketua Yayasan TK Nurul Huda mengaku sejak awal mengikuti proses perencanaan, namun tidak lagi dilibatkan saat proyek masuk tahap pelaksanaan.
Sorotan lain, kepala sekolah disebut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak ketiga sebelum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) revitalisasi. Hal itu tidak dibantah oleh yang bersangkutan. Ia beralasan penandatanganan dilakukan terburu-buru sebelum berangkat ke Palembang sehingga belum sempat mempelajari isi dokumen.
Menurutnya, hal itu sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait dan tidak menjadi masalah selama pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Jika benar ada keterlibatan pihak ketiga, maka pelaksanaan revitalisasi yang seharusnya swakelola murni oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi aparat pengawas.
Perbedaan keterangan antara kepala sekolah, ketua pelaksana, ketua yayasan, serta fakta di lapangan menunjukkan lemahnya tata kelola proyek. Tidak terpasangnya papan proyek juga dinilai melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi.
Buktipetunjuk.id masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi TK Nurul Huda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta: Zaini
Editor: Redaksi















