Kesbangpol OKU Selatan Rapat Bahas Realisasi Hibah Dana Parpol.

- Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lakukan rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Banparpol. Rabu, 02 Oktober 2024.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Ragles, AP., M. Si didampingi Kakan Kesbangpol Veri Wijaya, S. IP para staf dan OPD lainnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik A. Very Wijaya, S.IP mengatakan bahwa maksud dari rapat ini untuk mendapatkan saran dan pendapat, terkait Perubahan Bupati Penyaluran Bantuan Keuangan ke pada Partai Politik terdiri dari tahun 2019-2024 – 2024-2029.

Dari perubahan pemilu yang telah terlaksana di tahun 2019-2024, sesuai dengan persetujuan Mendagri tentang tata cara pembayaran pendapatan daerah terkait tata cara pengunaan penyaluran bantuan ke partai politik dan terkait perubahanya.

“Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Pada Tanggal 19 Desember 2023, bahwa Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam dua gelombang,” bebernya.

Baca Juga:  Terkait Pengadaan Meja Biliar Senilai Rp 486.9 Ini Penjelasan Ketua DPRD Sumsel

Dimana, penyaluran Pertama sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2019-2024, dan berikutnya sesuai perolehan kursi Hasil Pemilu 2024-2029, serta dana yang diterima harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama 60% untuk Kegiatan Pendidikan Politik oleh masing-masing Parpol.

Bantuan keuangan partai yang telah di salurkan kepada partai yang telah mendapatkan kursi di DPRD dari masa tugas mereka dalam penyalurannya, untuk itu tahun 2024-2029 akan ada perubahan perbub terkait penyaluran bantuan kepada partai.

Sedangkan, Asisten I menyampaikan bahwa untuk mensinergikan penyaluran bantuan keuangan dalam pengajuan bantuan keuangan dan penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan diperlukan kesamaan pemahaman tentang tata cara pengalokasian, penggunaan dan pertanggungjawaban.

Sehingga dengan demikian tidak menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam pertanggungjawaban keuangan negara.

Maka pemerintah daerah melalui badan Kesbangpol berkewajiban untuk mensosialisasikan tata kelola dan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran bantuan dimaksud sehingga penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

 

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri
Ardian Gama Resmi Pimpin DPC PKB OKU Selatan, Dilantik Langsung Cak Imin di Jakarta
DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja
Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni
Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031
Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor
Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09 WIB

Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22 WIB

Ardian Gama Resmi Pimpin DPC PKB OKU Selatan, Dilantik Langsung Cak Imin di Jakarta

Senin, 29 Juni 2026 - 21:29 WIB

DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni

Berita Terbaru