Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026).

Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada pukul 09.00 WIB yang sebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Satreskoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR, bergerak menuju lokasi guna lakukan pengecekan lebih lanjut.

Setelah dipastikan kebenaran informasi, sekira pukul 17.30 WIB tim sergap sebuah kontrakan milik pelaku. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria bernama Zulkarnain bin Jamaludin (34), warga setempat yang bekerja sebagai petani dan pekebun.

Dari hasil penggeledahan, petugas temukan barang bukti berupa 3 batang tanaman yang diduga ganja dengan panjang masing-masing sekitar 195 sentimeter yang tumbuh di dalam pot hitam.

Selain itu, ditemukan pula daun-daun kering yang diduga ganja di dalam laci lemari plastik. Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang disita mencapai 2,6 kilogram. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tanam dan rawat tanaman tersebut seorang diri. Ia juga akui telah jual sebagian ganja yang sudah dikeringkan kepada pembeli.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk jalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Ipda Roby Fachrian, SH menyampaikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang berhasil ungkap kasus ini. Ia tegas pihaknya tidak akan berikan toleransi terhadap setiap tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga:  Wakil Bupati OKU Lepas Ratusan Peserta Acara OKU Fun Bike 2025

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penanaman narkotika di wilayah OKU Selatan. Kasus ini jadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus tingkatkan patroli dan pengawasan, serta jerat siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut ia tambah, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Barang bukti akan segera kita kirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut, sedangkan pelaku akan kami proses hukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Selanjutnya, barang bukti akan kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan kandungannya.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kejari OKU Selatan, serta lakukan pengembangan perkara untuk ungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Polres OKU Selatan tegas akan terus gencar lakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, demi ciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba. Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres OKUS juga masih terus melakukan tindakan pengembangan terhadap kasus tersebut. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan
Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross
Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka
Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam
Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan
Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Selisih Angka APBD-P Merangin Capai Rp2 Triliun, Wakil Ketua DPRD: Matriks Evaluasi Belum Final tapi Dipaksakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru