Kepala SPPG Malintang “Disemprot” Kadisdag Madina: Pertalite Tak Sah untuk Mobil MBG

- Penulis Berita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, Buktipetunjuk.id –

Polemik penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite oleh armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang kian memanas. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zulham Zainuddin Fahmi menegaskan seluruh mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madina dilarang menggunakan BBM subsidi.

Pernyataan Zulham itu sekaligus mematahkan klaim Kepala SPPG Malintang, Marwan Efendi, yang sebelumnya menyebut penggunaan Pertalite untuk program negara tersebut sah secara hukum.

Kronologi: Kepergok Isi Pertalite di SPBU

Sengketa bermula Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11.02 WIB. Satu unit minibus operasional SPPG Malintang berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pelat BK 8767 CJ terpantau mengantre dan mengisi Pertalite di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua-Mompang Julu, Jalan Trans Sumatera.

Staf di armada MBG itu mengakui kendaraan berasal dari SPPG Bukit Malintang. Sopir disebut bersikap arogan dan meminta identitas wartawan yang memergoki.

Temuan itu memicu reaksi aktivis. Ketua Forum MP4 (Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, menyebut aksi tersebut melanggar Pepres No. 191 Tahun 2014 dan Juknis Direktorat Pengawasan BGN. Sebab, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Klaim “Sah” Dibantah Regulasi

Sabtu, 24 Oktober 2026, Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi mengeluarkan klarifikasi. Ia berdalih penggunaan Pertalite untuk armada MBG sah dan tidak melanggar hukum, dengan menyamakan status mobil operasional itu dengan kendaraan pelayanan sosial atau kemanusiaan.

Pernyataan itu langsung dibantah Arief Azka. Ia menilai klarifikasi Marwan sebagai “pembodohan publik” dan bentuk ketidakpahaman regulasi. Sekretaris FITRA Ahmad Husein Nasution menambahkan, merujuk Aturan Teknis BPH Migas No. 2 Tahun 2023 dan Juknis BGN No. 401.1 Tahun 2025, seluruh rantai pasok dapur hingga distribusi MBG dilarang menggunakan barang subsidi, termasuk BBM subsidi, LPG 3 Kg, dan Minyakita.

Baca Juga:  Kades Sukabumi Ditangkap, Dua Buron dalam Kasus Tewasnya Buruh Proyek Bendungan Tiga Dihaji

Kadisdag: Mobil MBG Tak Masuk Pengecualian

Menanggapi silang pendapat, Kadis Perdagangan Madina Zulham Zainuddin Fahmi memberi penegasan yuridis, Minggu, 25 Oktober 2026.

“Karena seluruh armada operasional program MBG dibiayai anggaran negara, kendaraan tersebut dilarang menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite atau Biosolar,” kata Zulham.

Ia merujuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas. Menurut dia, kendaraan berpelat instansi atau proyek negara yang dikecualikan sebagai “Kendaraan Pelayanan Umum” sangat terbatas: hanya ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

“Kendaraan dinas instansi pemerintah serta armada operasional proyek/program negara di luar empat kategori itu, termasuk mobil distribusi MBG milik SPPG, secara hukum tidak masuk daftar pengecualian,” tegas Zulham.

Dengan penegasan itu, pengisian Pertalite oleh SPPG Malintang disebut berstatus ilegal.

Satgas MBG Akan Panggil Kepala SPPG

Ketua Satgas MBG Madina sekaligus Pj Sekda Madina Afrizal Nasution berjanji segera memanggil SPPG Bukit Malintang. “Melalui Korwil BGN kami segera memanggil Kepala SPPG yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait informasi ini,” ujarnya.

Ketua Forum MP4 Arief Azka mendesak Satgas MBG, Korwil BGN, serta Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN menjatuhkan sanksi pembekuan operasional dan mencopot Kepala SPPG Bukit Malintang.

“Pencopotan Kepala SPPG Bukit Malintang dan pembekuan operasional SPPG atas pelanggaran fatal ini merupakan keniscayaan yang tak bisa ditawar,” tutup Arief.

(Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Berita Terbaru