Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

- Penulis Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, BUKTIPETUNJUK.ID–Belum selesai pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat atas laporan LSM PRL dan FPII Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, Rusda, Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, kembali berulah. Kali ini Rusda diduga untuk kepentingan Pribadi, sikat anggaran BOP Kober SIP Bahari tanpa sepengetahuan Ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari.

Dari hasil penelusuran media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung diketahui bahwa Rusda pada tanggal 9 Agustus 2024 membobol rekening Kober SIP Bahari melalui Salah satu Bank di Sidomulyo dan berhasil menggondol dana BOP SIP Bahari sebesar Rp. 30.300.000 (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Ditempat terpisah Ratu dan Martini selaku Ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari mengaku tidak tahu menau dan tidak pernah dihubungi serta tidak pernah diminta untuk mencairkan BOP SIP Bahari oleh siapapun. Justru keduanya tahu setelah dimintai tanggapan oleh pihak media.

“Maaf mas, kami berdua selaku Bendahara dan Ketua Kober SIP Bahari sebelumnya tidak tahu menau terkait penarikan sana BOP Kober SIP Bahari. Kami tidak pernah diminta hadir, tidak pernah memberikan surat kuasa ke siapapun untuk menarik dana BOP SIP Bahari oleh pihak manapun”, jelas Martini.

“Kepalangan ini sudah terbuka di Publik, kami minta supaya diusut secara tuntas ya pak, kami takut bila uang tersebut tidak terealisasi dan menjadi temuan kami bisa terbawa-bawa masalah, karena rekening tersebut masih atas nama kami”, harap Martini.

Baca Juga:  Komisi I DPRD OKU Gelar RDP Bahas Terndikasi PAW Desa Tanjung Kemala Janggal

Disisi lain, Aminudin, S.P, selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus selaku Ketua FPII Provinsi Lampung akan mengambil langkah-langkah kongkrit dengan melaporkan Rusda selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan anggaran BOP SIP Bahari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain UU No. 20 tahun 2021 pasal 5, UU no.31 tahun 1999 pasal 13, UU no.30 tahun 2014 pasal 10 hutuf a, pasal 17, serta KUHP pasal 421,424, dan 425.

Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang menyalahgunakan jabatannya diantaranya :
1. Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Pidana denda minimal Rp. 50 Juta dan maksimal Rp. 250 Juta.
3. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan,
4. Pidana denda paling sedikit Rp. 100 Juta dan paling banyak Rp. 350 Juta.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan Rusda, selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

(Rls)

 

Sumber Realise : Media Patners FPII Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI
Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 
Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:31 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Berita Terbaru