Kejari Lampung Utara Menetapkan Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

- Penulis Berita

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Johnsen mantan kepala desa (Kades) Skipi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selasa (15/7/2025).

Dalam perkara ini, Jonsen terbukti bersalah dalam mengelola Dana Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung, tahun anggaran 2018. Tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan lapangan sepakbola.

“Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus, M Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intel mengatakan penetapan ini terkait penyalahgunaan dana desa proyek pembangunan lapangan sepakbola tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 570.600.000.

Perkara ini berjalan cukup lama, dan telah disimpulkan satu orang tersangka. Perbuatan melawan hukumnya yakni ditemukan adanya kekurangan Volume, pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya.” katanya.

Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan penetapan tersangka kepada Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.

Baca Juga:  Peran Serta FPII, PWRI dan PPWI Membantu Jajaran Polda Lampung Mengungkap TPPO.

“Jonsen ini terang disangkakan, melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” jelasnya.

Terhadap tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Skipi telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, guna keperluan penyidikan lebih lanjut.” tandasnya.(**)

 

(Faisal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Apes Motor Janda Dibawa Kabur Kenalannya di Tiktok, Saat Diajak Makan Bakso
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut

Berita Terbaru