Kejari Lampung Utara Menetapkan Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

- Penulis Berita

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Johnsen mantan kepala desa (Kades) Skipi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selasa (15/7/2025).

Dalam perkara ini, Jonsen terbukti bersalah dalam mengelola Dana Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung, tahun anggaran 2018. Tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan lapangan sepakbola.

“Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus, M Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intel mengatakan penetapan ini terkait penyalahgunaan dana desa proyek pembangunan lapangan sepakbola tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 570.600.000.

Perkara ini berjalan cukup lama, dan telah disimpulkan satu orang tersangka. Perbuatan melawan hukumnya yakni ditemukan adanya kekurangan Volume, pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya.” katanya.

Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan penetapan tersangka kepada Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.

Baca Juga:  Satreskrim Polres OKI Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di SPBU Muara Baru Kayuagung di Kota Batam

“Jonsen ini terang disangkakan, melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” jelasnya.

Terhadap tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Skipi telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, guna keperluan penyidikan lebih lanjut.” tandasnya.(**)

 

(Faisal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Polsek Sungkai Utara Berhasil Mediasi Perselisihan Ibu dan Anak Melalui Laporan Layanan 110
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:09 WIB

Polsek Sungkai Utara Berhasil Mediasi Perselisihan Ibu dan Anak Melalui Laporan Layanan 110

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Berita Terbaru