Kejari Lampung Timur Berhasil Ringkus Mantan Kades Marga Batin Yang Sempat DPO Korupsi dana BUMDes

- Penulis Berita

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idPelarian mantan Kepala Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya. Mugo Harsono bin Sahlan (Alm) yang sempat menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO) lebih kurang satu tahun akhirnya terhenti. Diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, berhasil menangkap Mugo pada Kamis malam (23/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan. Sosok yang sempat lenyap sejak 21 Mei 2024 itu kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 serta tunggakan proyek Dana Desa tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Lamtim, Agus Baka Tangdililing, melalui Kasi Intelijen Muhammad Rony, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian atas proses penyidikan yang selama ini tertunda,” ujar Rony.

Mugo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menghadapi ancaman pasal subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Eks Kadis PUPR Lampung Timur Terlibat Dugaan Korupsi

Usai penangkapan, Mugo digelandang ke Kantor Kejari sekitar pukul 01.15 WIB, lalu resmi dititipkan di Rutan Sukadana pukul 03.00 WIB.

Untuk menghindari risiko kabur kembali atau menghilangkan bukti, Kejari Lamtim langsung menahan Mugo selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sukadana, mulai 24 April hingga 13 Mei 2025.

Perhatian khusus terus diarahkan oleh tim intelijen Kejari terhadap proses penyidikan ini. “Penyidikan akan terus dilanjutkan oleh tim Tindak Pidana Khusus. Kami juga akan terus memperkuat koordinasi agar proses hukum berjalan lancar,” tambah Rony.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang ingin coba-coba bermain-main dengan hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi. (**)

 

(Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajukan Anggaran 5 Miliar, Kompak 10 Organisasi Pers Tolak Dana Hibah Rp 20 Juta
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
‎Bupati Lampung Timur Resmi Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia FIFA 2026
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:51 WIB

Ajukan Anggaran 5 Miliar, Kompak 10 Organisasi Pers Tolak Dana Hibah Rp 20 Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 17:09 WIB

‎Bupati Lampung Timur Resmi Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia FIFA 2026

Berita Terbaru