Kejari Lampung Tengah Menetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

- Penulis Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah.

“Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera membenarkan atas penetapan tersangka. “Benar kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Keduanya berinisial DW selaku Ketua dan ES selaku Bendahara.

Penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen pihak Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional.

Dalam proses penyidikan dipastikan berjalan objektif dan bertanggung jawab.” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangan pers, Senin, 28 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Suwardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah sesuai ketentuan KUHAP. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dimulai pada 2024. Kedua tersangka diduga berperan penting dalam pencairan dana hibah, terutama untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dari total dana hibah senilai Rp 5,8 miliar.” jelasnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Meski demikian, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai aturan. Hal itu akan dibuktikan di pengadilan. “Kami akan kembangkan penyidikan jika ditemukan bukti baru. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan.” tegas Suwardi.

Kasi Intelijen Alfa Dera juga mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini bersikap kooperatif. “Kami minta tidak ada pihak yang menghambat proses hukum.” tandasnya.(*)

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru