Kakek 71 tahun ruda paksa anak sendiri, kini mendekam dibalik jeruji besi.

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan melalui, gabungan Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan sekira Pukul 12.30 Wib. Telah melakukan penangkapan terhadap kakek paruh baya inisial S (71) dalam perkara. Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, Jumat (21/7/2023).

Menurut pelapor NA (25) tahun yang beralamat di Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang bernama A yang yang merupakan anak kandung S sendiri yang masih dibawah umur, NA melaporkan S (71) ke Polres OKU Selatan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/ Polres OKU Selatan /Polda Sumsel, tanggal (21 Juli 2023).

Tersangka S (71) tahun selaku petani, melangsungkan perbuatannya tersebut terhadap anak kandungnya itu, terjadi di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, sekira pukul 16:00 Wib pada hari kamis 20 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Bilaldi Ostin, S., KOM., S.H., M.H., menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib saudari NA melapor ke SPKT Polres OKU Selatan. Perihal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang di alami saudari A Binti S yang merupakan ayah kandung A sendiri pada hari, Kamis Tanggal 20 Juli 2023 Pukul 16.00 wib yang dilakukan terlapor inisal S,” jelas Kastres.

“Kemudian atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, M.H., dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.KOM., melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang berada di tempat kerjanya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Terlapor sedang melakukan pekerjaannya memecah batu yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan. “Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terlapor S dibawa ke kantor Satreskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapat dan berhasil diamankan sebagai berikut, 4 (empat) helai Tali plastik warna ungu, hitam, merah muda, dan hijau berukuran 50 cm, 30 cm, 20 cm, dan 50 cm, 1 (satu) helai baju singlet tersangka berwarna merah, 1 (satu) helai celana training panjang tersangka berwarna coklat bergaris putih di sebelah kiri dan kanan, 1 (Satu) helai celana dalam berwarna biru milik korban, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak putih merah milik korban dengan motif boneka beruang di dada sebelah kiri, 1 (satu) helai celana training panjang berwarna merah cerah dengan garis berwarna kuning di bagian kanan dan kiri milik korban, 1(satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 CM.

Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

(Tisna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
27 Kg Sabu Disembunyikan di Innova Reborn Modifikasi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru