Jelang pemilu jangan sampai dirusak dan diciderai dengan politik bagi-bagi uang ini kata Dr. Suriyanto PD.

- Penulis Berita

Minggu, 17 September 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.idPakar hukum dan akademisi Dr. Suriyanto PD, S.H., M.H., M.Kn mengingatkan, agar proses demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) jangan sampai dirusak dan diciderai dengan politik bagi-bagi uang.

Menurut Suriyanto, dampak politik uang untuk menarik simpati calon pemilih, sesungguhnya telah melecehkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Indonesia ke depan. Politk bagi-bagi uang jelang pemilu, apapun bentuknya telah menciderai demokrasi.” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Ahad 17 September 2023.

Suriyanto mengatakan, berbagai ruang celah mulai terbuka menghadapi pemilu 2024, bagaimana seorang Menteri dan ketua umum partai politik membagi-bagi uang Rp 50 ribu di sorot media dan ditayang di layar kaca, dengan alasan bersedekah. “Etikanya bersedekah ada tempat dan waktu yang baik dilakukan, tidak perlu dengan cara-cara fulgar, hal ini membuka ruang dan celah bagi yang lain nya di tengah-tengah hangat kuku menuju panasnya tahun politik 2023-2024, untuk melakukan hal yang sama dan berdalih bersedekah. Hal ini harus dijadikan perhatian serius semua pihak untuk menjaga kondusifitas menjaga ketenteraman Bangsa dan Negara dalam menghadapi tahun politik.” ujar Suriyanto.

Baca Juga:  Erzaldi Siap Perjuangkan WPR dan IPR, Akan Temui Presiden Prabowo

“Dimanakah hukum dan etika politik oknum elit partai dan pejabat negara sebagai pembantu Presiden, ini preseden buruk, KPK dan KPU harus tindak tegas dengan bukti yang beredar di televisi dan media sosial, jika hal ini dibiarkan akan menciderai demokrasi dan hukum dimana Indonesia sebagai negara Hukum.” tuturnya.

Suriyanto meyebut, politik uang yang melibatkan pejabat publik dan partai politik merupakan bentuk pelanggaran, dan seharusnya pihak-pihak yang berwenang turun tangan. Hal ini akan memperburuk wajah perpolitikan nasional di tengah dinamika persaingan dan demokrasi yang dengan susah payah kita perjuangkan selama ini.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya
Kejagung Tetapkan Tersangka Suap Nikel Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Dilantik
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Uang Triliunan ke-Kas Negara Oleh Satgas PKH
Empat Orang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sudah Ditangkap
STOP PERS Wartawan Nasional Atas Nama ARIYANDI
Ketu Umum JMSI Teguh Santosa Minta Polisi Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
PERADI RAYA Umumkan Libur Nasional Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Dugaan Kasus Suap Pengadaan Proyek
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:12 WIB

Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Suap Nikel Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Dilantik

Sabtu, 11 April 2026 - 08:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Uang Triliunan ke-Kas Negara Oleh Satgas PKH

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

Empat Orang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sudah Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 04:42 WIB

STOP PERS Wartawan Nasional Atas Nama ARIYANDI

Berita Terbaru