Ibu dari ART meminta keadilan kepada APH yang menjemput paksa anaknya.

- Penulis Berita

Minggu, 9 Juli 2023 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –Rusiyah (38) ibu dari Asisten Rumah Tangga (ART) warga dusun 1B desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Memohon keadilan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum APH, atas kejadian yang menimpa anak gadisnya.

Diketahui dari keterangan Rusiyah, anak gadisnya yang bernama Herning Lira Ningsih alias Ning (16) dan juga temannya bernama Lia Aprilia alias Lia (16) warga Kabupaten Tanggamus, dijemput secara paksa oleh majikannya inisial RR dirumah Rusiyah di desa Purwodadi Dalam pada hari, Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 15.30 tanpa sepengetahuannya.

Ning dan Lia merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang berkerja di rumah RR warga Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Begini kronologi kejadian penjemputan paksa Ning dan Lia yang dilakukan oleh majikannya.

“Anak saya sedang tidur dikamar paling belakang, dan langsung dijemput paksa oleh RR selaku majikannya, dengan menggunakan kendaran roda 4 berwarna silver tanpa sepengetahuan saya. Pada saat itu saya langsung cari motor untuk mengejar, tapi nggak kekejar. Kejadiannya sekitar Pukul 15.30 WIB,” ungkap Rusiyah Kepada Wartawan, Sabtu (8/7/2023).

“Anak saya bekerja sebagai ART dirumah bapak RR itu, sebelum dijemput paksa, anak saya pernah cerita, bahwa dia sering menerima perlakuan tidak baik oleh majikannya,” jelas Rusiyah.

“Rabu malam sekira pukul 19.00 wib, kami bersama Pak Kades, Pak Kadus, dan Pak Babinsa, datang kerumah bapak RR tersebut, untuk melihat kondisi anak saya dan musyawarah agar anak saya bisa dibawa pulang kerumah, tapi tidak diizinkan,” ujar Rusiyah.

“Saat bertemu dengan anak saya di kediaman RR saya dan aparatur desa hanya boleh melihat dari jauh, itupun cuma dua menit, nggak boleh kami ajak ngobrol. Katanya saya tidak ada hak untuk bertemu dengan anak saya. Karena menurutnya, dia yang kasih makan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Proyek Jembatan Candi Rejo Muji Rahayu, Disinyalir Tidak Sesuai Bestek.

” Anak saya bisa dibawa pulang dengan membayar 6 jt, dikasih waktu 1 hari untuk menyiapkan uang tersebut, kalau tidak anak saya akan dipenjarakan,” ujar Rusiyah sambil meneteskan air mata.

“Jangankan bayar 6 juta, buat makan saja susah, sehari hari pekerjaan suami saya hanya buruh digudang kopi,” lanjut dia.

“Sampai detik ini saya belum bisa komunikasi dengan anak saya. Saya sudah dua kali mediasi, yang pertama didampingi oleh aparatur desa dan yang kedua bersama aparat kepolisian Polda Lampung, namun anak saya tetap tidak diperbolehkan pulang oleh RR, sehingga saya melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Rusiyah berharap, pemerintah dapat membantu anaknya, agar bisa segera kembali pulang kerumahnya.

“Saya minta tolong kepada bapak Presiden Joko Widodo, Pak Mentri, Pak Kapolri, Pak Kapolda dan kepada pemerintah Indonesia, tolong bantu saya, untuk melepaskan anak saya dari RR, agar bisa kumpul lagi bersama saya,” Kata Rusiyah.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) 1B Desa Purwodadi Dalam, Haryaif, kepada wartawan dia menyampaikan, bahwa benar ada warganya yang dijemput paksa oleh majikannya tanpa seizin dari aparatur desa.

” Sempat dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil. Pada saat mediasi berlangsung saya melihat kondisi kedua anak itu tertunduk, sambil menangis,” tutup Hariyaif.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, di lapangan bahwa pada saat kajadian penjemputan paksa yang dilakukan oleh RR disaksikan oleh beberapa warga, bahkan salah satu warga sempat mempertanyakan dan melarang RR untuk membawa anak tersebut. Namun RR tidak mengindahkan, dan tetap membawa Ning dan Lia.

Diketahui, RR berprofesi sebagai jaksa di wilayah Provinsi Lampung, sampai berita ini diterbitkan, kedua anak tersebut belum kembali kepada keluarganya dan RR belum bisa di konfirmasi. (**)

Editor: Sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng
PERADI Metro Menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VII Sebanyak 30 Peserta 
Kapolres Metro Gelar Jumat Keliling, Serukan Jaga Kamtibmas
Warga RW 04 Tejoagung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Antisipasi Banjir Musim Hujan
Pemkot dan Kejari Metro Teken Kesepakatan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Motor Raib di Kebun Jagung, Polisi Ungkap Tersangka Lain Curat di Way Kanan
Polres Metro Siagakan Personel di SPBU, Cegah Macet dan Pelangsiran BBM
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng

Jumat, 6 November 2026 - 22:40 WIB

PERADI Metro Menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VII Sebanyak 30 Peserta 

Jumat, 6 November 2026 - 13:54 WIB

Kapolres Metro Gelar Jumat Keliling, Serukan Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 13:35 WIB

Warga RW 04 Tejoagung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Antisipasi Banjir Musim Hujan

Kamis, 5 November 2026 - 17:21 WIB

Pemkot dan Kejari Metro Teken Kesepakatan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Berita Terbaru