Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –
Pemerintah Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro memperkuat komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Penguatan itu dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang pendampingan korban pascaputusan pengadilan.
Penandatanganan berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis, 5 November 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis agar perlindungan terhadap korban tidak berhenti saat proses hukum selesai.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Melalui kerja sama ini, Pemkot dan Kejari Metro akan membangun mekanisme rujukan dan pendampingan terintegrasi. Ruang lingkupnya meliputi identifikasi korban, asesmen kebutuhan, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga fasilitasi pemenuhan hak korban, termasuk restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Metro menyerahkan data korban yang perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemkot Metro sebagai dasar keberlanjutan pendampingan dan pemulihan.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Ricky Parlin Jahyamanda mengungkapkan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius.
Hingga Oktober 2026, terdapat tujuh perkara tindak pidana kekerasan seksual, serta satu perkara tindak pidana terhadap anak yang telah memasuki tahap penuntutan.
Kejari Metro juga mendorong penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, termasuk mendukung pembentukan satuan khusus pelayanan perempuan dan anak di lingkungan Polres Metro.(ADV)









