Tanggamus,Buktipetunjuk.id –
Polemik dugaan penahanan ijazah siswa oleh oknum Kepala SD Muhammadiyah Kotaagung memasuki babak krusial. Setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memanggil seluruh pihak untuk klarifikasi, kewenangan penentuan sanksi kini berada sepenuhnya di tangan Ketua Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva, usai proses klarifikasi yang dihadiri langsung oleh kepala sekolah dan Ketua Yayasan.
“Secara kedinasan sudah kami panggil yang turut dihadiri kepala sekolah dan Ketua Yayasan. Perihal sanksi apa yang akan diberikan itu sudah menjadi wewenang Ketua Yayasan,” ujar Eva kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Pernyataan itu langsung disoroti Ketua Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Herwinsyah. Ia menegaskan, keputusan yayasan bukan sekadar soal nasib seorang kepala sekolah, melainkan menjadi tolok ukur komitmen lembaga pendidikan Muhammadiyah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak peserta didik.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi sekolah. Ini menyangkut hak dasar peserta didik yang dijamin oleh hukum. Ijazah tidak boleh dijadikan alat untuk menekan siswa maupun orang tua karena persoalan pembayaran,” tegas Herwinsyah, Minggu (2/8/2026).
Herwinsyah menilai publik kini menanti keberanian dan objektivitas Ketua Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus dalam mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, penanganan yang proporsional akan menjadi bukti bahwa lembaga pendidikan tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan hak siswa.
Ia juga mengingatkan, persoalan penahanan ijazah tidak bisa dipandang remeh. Jika sampai menghambat anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, maka persoalan ini telah masuk dalam ranah perlindungan hak anak.
“Kami membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak anak atas pendidikan,” lanjutnya.
“Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan. Jika ada tindakan yang berpotensi menghalangi hak tersebut, maka ini tidak lagi menjadi urusan internal sekolah saja,” tambah Herwinsyah.
Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi siswa.
Herwinsyah berharap Yayasan Muhammadiyah mengambil langkah yang profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila penyelesaian yang dilakukan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum, kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum maupun melaporkan persoalan ini kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Secara normatif, hak untuk memperoleh ijazah adalah hak mutlak peserta didik setelah menyelesaikan proses pendidikan. Pemerintah melalui Kemendikbudristek secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan, seragam, atau persoalan administratif lainnya. Tindakan tersebut dapat dilaporkan dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika mengakibatkan hilangnya hak anak untuk melanjutkan pendidikan dan mengakses pekerjaan.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang siswa SD Muhammadiyah Kotaagung yang dinyatakan telah lulus namun belum menerima ijazah dengan alasan masih memiliki tunggakan pembayaran seragam sekolah. Laporan tersebut viral dan mendapat perhatian publik hingga akhirnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus turun tangan.
Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada oknum kepala sekolah, tetapi juga pada sikap Ketua Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus. Keputusan yang akan diambil akan menjadi ujian integritas, sekaligus penentu terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Muhammadiyah.
Publik menanti: apakah yayasan akan bertindak tegas berdasarkan hasil pemeriksaan, atau memilih jalan kompromi yang akan dinilai sendiri oleh masyarakat.
Pewarta: Zaini
Editor: Redaksi















