PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id –
Komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal di bawah Bupati Saifullah Nasution dipertanyakan. Hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution (GD), dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga sengaja diendapkan di meja Bupati.
Jurnalis Magrifatullah Lubis menyebut Pemkab Madina menghindar dari kewajiban klarifikasi publik.
“Proses pemeriksaan di Inspektorat sudah rampung dan tinggal menunggu ekspose resmi. Namun, hingga kini hasilnya didiamkan. Kami menduga kuat ada arahan untuk menghentikan kasus ini agar buyar di meja Bupati,” kata Magrifatullah di Panyabungan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, surat konfirmasi tertulis dan desakan resmi telah dilayangkan ke Pemkab Madina pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, poin-poin krusial dalam daftar konfirmasi itu tidak dijawab.
“Sikap bungkam ini bentuk pengangkangan terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal kami hanya menuntut transparansi hasil ekspose seperti dijanjikan Pemkab sebelumnya,” ujarnya.
Janji Rilis Resmi Tak Ditepati
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution menilai Bupati Saifullah melewati tenggat waktu yang dijanjikan Pemkab melalui rilis resmi Nomor 555/4106/KOMINFO/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
“Janji membuka dokumen pemeriksaan lapangan secara transparan kini berujung kebohongan publik. Kenapa Pemkab seperti ketakutan mempublikasikan hasil ekspose Inspektorat? Batas waktu sudah lewat,” kata Ridwandi.
TMGI mencurigai adanya dalih birokrasi berlarut untuk menyelamatkan oknum pejabat desa yang diduga bagian dari mafia tambang.
Ketidakjelasan nasib Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026 milik Inspektorat, kata dia, mengindikasikan upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
“Sikap diam Bupati adalah konfirmasi nyata atas dugaan pembiaran perusakan lingkungan di Madina. Kelestarian alam Mandailing Natal tidak boleh digadaikan demi kompromi politik,” ujarnya.
Ultimatum 1×24 Jam
Ketua Gerakan Pemantau Keuangan Negara (GPKN) M. Rizky Lubis mendesak Bupati membuka hasil ekspose Inspektorat dan mencopot Kepala Desa GD dalam 1×24 jam.
“Bupati harus menunjukkan keseriusan. Jangan berlindung di balik kata masih proses. Kami minta Bupati segera terbitkan SK Pemberhentian Maraginda Hakim Nasution selaku Kades Singengu Julu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat,” tegas Rizky.
GPKN juga menuntut Pemkab mengintegrasikan kasus ini dengan Satgas PETI dan menyerahkan seluruh dokumen pemeriksaan ke Polres Madina untuk penyidikan pidana lingkungan, bukan sekadar sanksi administrasi.
Ancam Lapor ke Presiden dan Kapolri
Koalisi jurnalis dan aktivis berencana melaporkan kasus ini ke Presiden dan Kapolri jika Pemkab Madina tetap bungkam. Draf laporan ke pusat kini dimatangkan tim hukum koalisi.
“Jika daerah terbukti gagal menegakkan keadilan dan melindungi pelaku PETI, laporan akan kami layangkan ke Jakarta atas dugaan abuse of power, dugaan perlindungan Bupati kepada pelaku PETI, dan dugaan pembangkangan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tambang ilegal,” kata Rizky.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Madina belum memberikan tanggapan resmi. Buktipetunjuk.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Saifullah Nasution dan Inspektorat Madina.
(TIM/RED)









