Hamili Anak Tiri, Pria Asal Kecamatan Banding Agung Dibekuk Unit PPA Polres OKUS

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Muzani Bin Abusalim ((67) warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Rabu (01/10/2025).

“Ia dibekuk Polisi akibat melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil. Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK.,M.IK saat menggelar konferensi Pers, di aula Polres, Rabu( 1 Oktober 2025).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH.,MH, Kasi Humas AKP Supardi.

Dalam kesempatan itu Kapolres OKUS menyampaikan bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 september 2025 sekira pukul 15.30 Wib ibu korban mendapatkan cerita dari anaknya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Tersangka sebanyak 4 kali. Dimana, pertama kali terjadi di Bulan Februari 2025, yang kedua dan ketiga terjadi di Bulan April 2025 dan yang ke-4 terjadi di Bulan Mei 2025. “Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum nomor: 445.4/ 01/RSUD/OKUS/1/2025, tanggal 22 September 2025 dari hasil visum didapati korban mengalami luka robek selaput darah pada kemaluan anak korban dan terdapat janin hidup 17 Minggu alias Hamil,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Setelah diperiksa KPK sekjen Kementan dipakaikan rompi oranye.

Kapolres juga menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban mengakui atas perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara menarik tangan korban dengan mencetuskan kalimat “Ayolah ke kamar Dak Usah Melawan” Tersangka juga mengancam korban. Selain itu juga, Tersangka mengancam korban akan mengusir korban dan ibu nya sehingga korban tidak berani melapor. “Dari kejadian ini, korban mengalami perbuatan asusila sebanyak 4 Kali hingga korban mengalami perubahan berbadan dua,” cetusnya.

Atas kejadian ini, Tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dikenakan Pasal 81 Ayat 3 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002Tentang perlindungan anak. Kemudian, Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara dan didenda sebesar 5 Milyar.

“Peristiwa seperti ini rata-rata pelakunya dalam keluarga, orang terdekat, oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada,” himbau Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengajak warga agar senantiasa menjaga masa depan anak bangsa, jika memang ada peristiwa itu maka segera laporkan,” imbuhnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut
Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:25 WIB

Aliansi Aktivis Madina, Desak Kapolri Turun Tangan Tangkap Pengusaha PETI di Madina-Sumut

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru