Merangin, Buktipetunjuk.id –
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jambi kini memperluas pemanggilan saksi setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka dengan total kerugian negara Rp19,54 miliar.
Pemanggilan Meluas ke Lima Unsur
Sumber Tempo di lingkungan Kejati Jambi menyebut, pemanggilan tidak lagi terbatas pada internal Setwan.
Sejumlah pihak dari berbagai unsur dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengawasan anggaran. Mereka berasal dari:
• DPKAD Kabupaten Merangin
• Unit Layanan Pengadaan (ULP)
• Sekretariat DPRD Merangin
• Inspektorat Daerah
• Anggota DPRD Merangin periode 2019–2024
Langkah ini dinilai krusial untuk memetakan peran tiap pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran selama lima tahun terakhir.
Sorotan pada Mantan Pimpinan DPRD
Pengamat hukum sekaligus advokat Jambi, AZ, mempertanyakan belum tersentuhnya salah satu unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024.
“Informasi yang kami terima, beberapa pihak memang sudah dipanggil untuk pendalaman. Tapi publik bertanya: mengapa hanya Ketua DPRD dan Wakil Ketua I yang ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana dengan mantan Wakil Ketua II? Apakah tidak mengetahui, atau ada hal yang belum terungkap?” kata AZ, Jumat (24/10/2026).
Ia menegaskan, publik menaruh kepercayaan pada Kejati Jambi untuk mengusut tuntas dalang di balik hilangnya uang negara senilai Rp19.549.137.859. “Jangan sampai ada yang terlindungi,” ujarnya.
Enam Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
1. Fauziah – Mantan Pengguna Anggaran Setwan
2. Herman Ependi – Ketua DPRD Merangin 2019–2024
3. Yusmarni – Bendahara Pengeluaran Setwan
4. Razali Azhari – Mantan Pengguna Anggaran
5. Ismail – Direktur CV Berkah Bersama
6. Zaidan Ismail – Wakil Ketua I DPRD Merangin 2019–2024
Publik Desak Pengusutan Tuntas
Dengan pemanggilan unsur DPKAD, ULP, hingga Inspektorat, publik menduga jejak perkara ini lebih panjang dari enam nama yang sudah ditetapkan.
Kerugian Rp19,54 miliar dinilai berdampak langsung pada layanan dasar masyarakat. “Itu bukan sekadar angka. Itu jalan yang belum dibangun, sekolah yang minim fasilitas, dan layanan kesehatan yang belum optimal bagi warga Merangin,” kata AZ.
Kejati Jambi diharapkan bekerja profesional dan transparan agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih.
Reporter: Rudianto









