GEMPAR! Kasus Setwan Merangin Rp19,54 Miliar Meluas: Kejati Jambi Panggil Sejumlah Pihak, Mantan Wakil Ketua II Jadi Sorotan

- Penulis Berita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, Buktipetunjuk.id –

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jambi kini memperluas pemanggilan saksi setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka dengan total kerugian negara Rp19,54 miliar.

Pemanggilan Meluas ke Lima Unsur
Sumber Tempo di lingkungan Kejati Jambi menyebut, pemanggilan tidak lagi terbatas pada internal Setwan.

Sejumlah pihak dari berbagai unsur dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengawasan anggaran. Mereka berasal dari:
• DPKAD Kabupaten Merangin

• Unit Layanan Pengadaan (ULP)

• Sekretariat DPRD Merangin

• Inspektorat Daerah

• Anggota DPRD Merangin periode 2019–2024

Langkah ini dinilai krusial untuk memetakan peran tiap pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran selama lima tahun terakhir.

Sorotan pada Mantan Pimpinan DPRD
Pengamat hukum sekaligus advokat Jambi, AZ, mempertanyakan belum tersentuhnya salah satu unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024.

“Informasi yang kami terima, beberapa pihak memang sudah dipanggil untuk pendalaman. Tapi publik bertanya: mengapa hanya Ketua DPRD dan Wakil Ketua I yang ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana dengan mantan Wakil Ketua II? Apakah tidak mengetahui, atau ada hal yang belum terungkap?” kata AZ,  Jumat (24/10/2026).

Baca Juga:  Diduga Langgar SOP, Penanganan Gangguan Listrik oleh Oknum Petugas PLN Dipertanyakan; KPK-RI DPC Tanggamus Minta Evaluasi Menyeluruh

Ia menegaskan, publik menaruh kepercayaan pada Kejati Jambi untuk mengusut tuntas dalang di balik hilangnya uang negara senilai Rp19.549.137.859. “Jangan sampai ada yang terlindungi,” ujarnya.

Enam Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

1. Fauziah – Mantan Pengguna Anggaran Setwan

2. Herman Ependi – Ketua DPRD Merangin 2019–2024

3. Yusmarni – Bendahara Pengeluaran Setwan

4. Razali Azhari – Mantan Pengguna Anggaran

5. Ismail – Direktur CV Berkah Bersama

6. Zaidan Ismail – Wakil Ketua I DPRD Merangin 2019–2024

Publik Desak Pengusutan Tuntas
Dengan pemanggilan unsur DPKAD, ULP, hingga Inspektorat, publik menduga jejak perkara ini lebih panjang dari enam nama yang sudah ditetapkan.

Kerugian Rp19,54 miliar dinilai berdampak langsung pada layanan dasar masyarakat. “Itu bukan sekadar angka. Itu jalan yang belum dibangun, sekolah yang minim fasilitas, dan layanan kesehatan yang belum optimal bagi warga Merangin,” kata AZ.

Kejati Jambi diharapkan bekerja profesional dan transparan agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru