Ganti rugi proyek strategis Nasional masuk kawasan hutan praduan Gistang.

- Penulis Berita

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan Buktipetunjuk.id Masih belum rampungnya Persoalan ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji yang berada di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, menjadi salah satu penyebab lambat nya pembangunan di salah satu mega proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat di kecamatan Tiga Dihaji, beberapa lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) ternyata berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.

“Ya, ada sembilan bidang lahan warga yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung,”jelas salah satu warga.Selasa(13/06/2023).

Dia juga mengatakan sejak dulu kawasan itu dikatakan memang masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di wilayah ini dan memang lahan tersebut dari dulu dikatakan masuk dalam kawasan hutan lindung Peraduan Gistang,” ujarnya.

Terdapat 9 lahan milik warga yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) namun dari 9 tersebut baru tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 17 April 2023 yang lalu. Hal ini diungkapkan Busroni, kuasa hukum warga yang memiliki SKT di lahan tersebut dan belum menerima ganti rugi.

“Jika memang lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, kenapa klien kami mempunyai SKT,” ungkapnya.

“Sebelumnya berkas untuk pencairan ganti lahan para klien saya telah melalui proses untuk pembayaran ganti rugi. Ada 6 lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya,” jelas Busroni.

Selanjutnya, Busroni menambahkan setelah 5 hari menjelang waktu pembayaran, pencairan ditunda dengan alasan akan dilakukan pengecekan terhadap 6 lahan tersebut .

“Pencairan ganti rugi ditunda karena akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah 6 lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak,” imbuhnya

Baca Juga:  Sengketa KIP Dimenangkan DPP JMI, Gugatan Banding Sekda OKU Ditolak PTUN Palembang

Dikatakannya juga, tiga lahan yang sudah dibayar ganti rugi tersebut juga masuk dalam area lahan yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi ini, dengan alasan dugaan masuk dalam hutan kawasan.

“Kalau 6 lahan ini masuk dalam hutan kawasan, kok yang tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti untung tidak masuk di hutan kawasan, kan aneh”, katanya

Sementara itu, Agung salah satu petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel mengatakan hari ini pihaknya ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan titik koordinat dan mengambil data di lapangan.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan di lahan itu, setelah mendapatkan titik koordinat maka akan kami telaah dan kami cocokkan data yang ada terlebih dahulu apakah benar lahan tersebut masuk ke wilayah hutan lindung,”ungkapnya.Selasa (13/06/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten OKU Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, mengakui sebelumnya telah dilakukan pembayaran ganti untung untuk tiga lahan tersebut.

“Untuk tiga lahan yang pertama sudah kita lakukan pembayaran, namun di tengah jalan muncul permasalahan baru jadi kita tunda pembayaran untuk sisa lahan yang lain.

Dikatakannya juga hari ini pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan atau tidak.

“Dari data dan hasil kroscek kita di lapangan ini akan kita bawa dan laporkan dulu ke Palembang”, pungkasnya

(Tisna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni
Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031
Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor
Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja
Satres Narkoba Polres OKUS Tangkap Terduga Seorang Peria Akan Edarkan Narkoba 
Dinilai Janggal Kematian Akibat Amukan Masa, Polres OKU Selatan Bongkar Kembali Makam Korban
Hasil Muscab ke-V DPC PPP OKU Selatan, Carles Minarko Terpilih Kembali Jadi Ketua
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:29 WIB

Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:59 WIB

Satresnarkoba Polres OKUS Tangkap Seorang Terduga Petani Menanam Tanam Ganja

Berita Terbaru