FPAK menilai Kejati Lampung lamban tetapkan tersangka kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

- Penulis Berita

Senin, 7 Agustus 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Melalui sambungan telepon awak media ini mencoba mengkonfirmasi koordinator Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) Novan Haryadi, terkait aksi di KPK-RI pada minggu-minggu yang lalu, dan di kabarkan (FPAK) ingin melakukan aksi lanjutan, Senin 7 Agustus 2023.

Novan selaku koordinator Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) menjelaskan bahwa itu bentuk kepedulian terhadap kabupaten Tanggamus Lampung, serta kritikan kepada Kejati Lampung yang diduga lamban (Lemot Red) dalam menangani kasus korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2021, yang rugikan Negara 7,7 Miliar, sampai saat ini belum ada tersangkanya.” jelas Novan.

“Kami akan terus mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH), KPK-RI dan Juga Kejaksaan Agung (Kejagung) Agar lebih serius untuk mengusut tuntas dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas yang ada di DPRD Kabupaten Tanggamus, kami menilai pihak Kejati Lampung mengulur-ulur waktu untuk memproses Dewan perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Tanggamus ini”, ujar Novan,

Miris sekali lanjut Novan, “Hukum di Negeri ini apabila sanksi hukum untuk koruptor hanya mengembalikan kerugian negara. Apabila tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegakan Hukum (APH) khususnya Kejati Lampung yang sedang menangani perkara ini, ini akan menjadi ajang coba-coba untuk melakukan dugaan tindak pidana bagi pejabat yang berwatak culas. Apabila ketahuan hanya melakukan pengembalian kerugian Negara, kalau tidak ketahuan maka amanlah hasil korupsi mereka, hukum di Negeri ini sudah tumpul keatas dan Tajam ke bawah,” tegasnya.

Baca Juga:  Rektor IAIN Metro Terima KMA Gelar Guru Besar Ilmu Hukum Keluarga Islam.

“Maka kami dari Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) telah memasukan surat untuk acara aksi lanjutan di Polda Metro Jaya, dan kami akan menyampaikan aspirasi lanjutan kami di Kejaksaan Agung-RI, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 mendatang.

Agar secepatnya mengusut tuntas dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas yang ada di DPRD kabupaten Tanggamus karena anggaran APBD tahun 2021 sangat lah fantastis dari 1029 paket kurang lebih dengan jumlah Total dana Rp.124.438.000.000,
Semoga apa yang telah terjadi di DPRD Kabupaten Tanggamus dapat menjadi cerminan untuk para Wakil Rakyat Daerah lainnya, Karena mereka dipilih oleh rakyat, habis masa jabatan mereka pun akan kembali menjadi Rakyat biasa,” tutup Novan.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua
Jika Terbanding MENKUM RI Tidak Melakukan Kasasi, Ketum PB PGRI DR. Teguh Sumarno Akan Eksekusi Obyek Hukum Melalui Ketua PTUN Jakarta
Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global
Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI
STOP PERS Kabiro Kabupaten PATI Jawa Tengah Atas Nama MOHAMMAD THOHIRIN
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya
Kejagung Tetapkan Tersangka Suap Nikel Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Dilantik
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:20 WIB

Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht

Senin, 11 Mei 2026 - 11:51 WIB

Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:54 WIB

Jika Terbanding MENKUM RI Tidak Melakukan Kasasi, Ketum PB PGRI DR. Teguh Sumarno Akan Eksekusi Obyek Hukum Melalui Ketua PTUN Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:55 WIB

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI

Berita Terbaru