SOLO,Buktipetunjuk.id –
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemberantasan korupsi tak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tapi juga pemulihan aset negara. Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyebut korupsi telah merusak martabat bangsa dan mengancam iklim investasi.
“Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset hasil korupsi tetap aman dan dinikmati keluarga dan kroninya. Efek jera harus nyata,” kata Luthfi saat melantik pengurus DPC DePA-RI se-Solo Raya di Hotel Adhi Wangsa, Solo, Sabtu, 19 September 2026.
Tiru China, Tagih RUU Perampasan Aset
Luthfi mencontohkan China yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat korup. Ia juga menagih janji DPR merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026.
“Waktunya tinggal kurang dari tiga bulan. Presiden Prabowo harus dukung penuh, termasuk memecat menteri yang terlibat korupsi,” ujarnya.
Menurut Luthfi, pendekatan follow the money harus diperkuat untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi. “Modusnya makin canggih. Pemberantasan harus menyentuh hasil kejahatannya,” kata Luthfi yang pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi di UNAFEI Tokyo pada 2002.
Tetap Jaga Due Process of Law
Meski mendorong ketegasan, DePA-RI mengingatkan efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil.
“Ketegasan tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak pembelaan, dan independensi peradilan. Bukan trial by media,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, advokat wajib membela siapa pun yang berhadapan dengan hukum sesuai prinsip Justitia Omnibus. Namun, pembelaan tak boleh jadi pembenaran korupsi.
Advokat Diminta Kawal Antikorupsi di Daerah
DePA-RI ingin DPC di Jawa Tengah aktif dalam edukasi hukum dan penguatan budaya antikorupsi, tak sekadar membela klien. “Advokat tidak boleh jadi penonton. Kami harus sumbang pemikiran dan kerja nyata,” ucapnya.
Ia menekankan, melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama: penegak hukum, pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum.
“Kita ingin Indonesia dikenal karena berhasil mencegah korupsi, memberi efek jera, dan mengembalikan aset negara. Bukan karena banyaknya kasus,” kata Luthfi. (Megy)









