Dua oknum Polisi ditangkap dugaan pemerasan kepala sekolah SMK di Nias 400 juta.

- Penulis Berita

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Medan,Buktipetunjuk.id Dua oknum polisi Polda Sumut (Poldasu) ditangkap Mabes Polri karena terlibat kasus dugaan pemerasan Kepala Sekolah SMK di Nias, Sumatera Utara. Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah XIV Sumatera Utara Yasokhi Hia, Sabtu (15/2/2025). Kasus pemerasan itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Nias.

Hasil pemerasan yang dilakukan dua oknum penyidik Poldasu mencapai Rp 400 juta. Oknum polisi itu menjanjikan akan menghentikan kasus yang mereka tangani. “Benar, kasusnya itu sedang berjalan, kita percayakan saja dengan Mabes Polri,” kata Yasokhi Hia, Sabtu (15/2/2025) dilansir dari Sindonews.com

Dua oknum polisi itu ditangkap tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Divisi Propam Polri. Dua polisi ini ditangkap setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK gagal melakukan OTT gara-gara informasi bocor sehingga Propam Polri melakukan pengejaran dan menangkap dua oknum polisi ini.

Baca Juga:  Tim Jatanras Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Sadis Diduga Pelaku Seorang Remaja 15 Tahun

“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/2025). Tak hilang akal, Polri mengerahkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut. Keduanya sudah dipatsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengharapkan ada tindakan tegas dari Polri terhadap 2 oknum polisi Poldasu. Kasus ini tidak boleh berhenti dalam sidang kode etik tetapi juga harus diseret ke pidana. “Saya kira apa pun yang dilakukan oleh anggota penting dipastikan bahwa ada penindakan tegas. Jadi prinsipnya kita mendukung penindakan hukum yang tegas. saya harap tidak hanya disanksi etik, tapi juga pidananya di jalankan,” kata Anam.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Panyabungan Disorot, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan
Proyek Jalan, Dana Desa 2024 Diduga Berdiri di Lahan Sengketa, Anggaran 2025 Ikut Dipertanyakan
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Tanggap Darurat Bencana Kolaborasi Kampus UKRIDA dan Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi, Kesehatan Mental
Masyarakat Aceh dan Sumut Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan dan Baksos Dari IARMI – Menwa
Tim Jatanras Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Sadis Diduga Pelaku Seorang Remaja 15 Tahun
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
Mantan rektor UINSU diduga kabur usai ditetapkan kasus korupsi.
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Panyabungan Disorot, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Proyek Jalan, Dana Desa 2024 Diduga Berdiri di Lahan Sengketa, Anggaran 2025 Ikut Dipertanyakan

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:15 WIB

Tanggap Darurat Bencana Kolaborasi Kampus UKRIDA dan Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi, Kesehatan Mental

Senin, 12 Januari 2026 - 22:57 WIB

Masyarakat Aceh dan Sumut Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan dan Baksos Dari IARMI – Menwa

Berita Terbaru