Proyek Jalan, Dana Desa 2024 Diduga Berdiri di Lahan Sengketa, Anggaran 2025 Ikut Dipertanyakan

- Penulis Berita

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Polemik pembangunan jalan setapak atau rabat beton di Desa Barbaran, Kecamatan Panyabungan Barat, mencuat dan memantik perhatian publik luas. Proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu diduga berdiri di atas lahan sengketa tanpa persetujuan pemilik sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jalan sepanjang sekitar 710 meter tersebut melintasi 455 meter lahan milik keluarga ahli waris dan pribadi serta 255 meter lahan masyarakat lainnya. Seluruh bidang tanah itu disebut masih berstatus sengketa waris yang tengah berproses secara hukum.

Perwakilan ahli waris mengaku tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahan tersebut. “Tidak pernah ada izin, tidak ada musyawarah, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada hibah. Lahan kami digunakan begitu saja,” ujarnya menegaskan.

Meski proyek telah rampung pada 2024, dugaan pelanggaran disebut telah terjadi sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan. Tidak adanya dokumen hibah, persetujuan pemilik, serta minimnya pelibatan pihak berhak dalam musyawarah menjadi sorotan utama.

Kondisi ini menimbulkan dugaan pengabaian terhadap prinsip partisipatif dalam pembangunan desa. Selain itu, perlindungan hak masyarakat atas tanah dinilai tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan kemudian meluas ke penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diduga masih berkaitan dengan lokasi yang sama. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi serta kemungkinan adanya kelanjutan kegiatan di atas lahan bermasalah.

Baca Juga:  Kasihhati Pejuang Pers Tangguh dan Tidak Kenal Kompromi Terhadap Ketidakadilan Insan Pers

Jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi penyimpangan penggunaan anggaran dinilai bisa terjadi secara berulang. Hal ini mendorong perlunya audit menyeluruh terhadap perencanaan dan realisasi Dana Desa.

Dari aspek regulasi, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah aturan seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dugaan pelanggaran tersebut juga dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut dipertanyakan dalam kasus ini. Fungsi pengawasan dinilai belum berjalan optimal jika dugaan pelanggaran tersebut benar adanya.

Desakan publik pun menguat agar dilakukan audit total terhadap Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri dan memeriksa pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Barbaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Publik kini menunggu jawaban, apakah ini sekadar kelalaian administratif atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam tata kelola Dana Desa.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru