Proyek Jalan, Dana Desa 2024 Diduga Berdiri di Lahan Sengketa, Anggaran 2025 Ikut Dipertanyakan

- Penulis Berita

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –

Polemik pembangunan jalan setapak atau rabat beton di Desa Barbaran, Kecamatan Panyabungan Barat, mencuat dan memantik perhatian publik luas. Proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu diduga berdiri di atas lahan sengketa tanpa persetujuan pemilik sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jalan sepanjang sekitar 710 meter tersebut melintasi 455 meter lahan milik keluarga ahli waris dan pribadi serta 255 meter lahan masyarakat lainnya. Seluruh bidang tanah itu disebut masih berstatus sengketa waris yang tengah berproses secara hukum.

Perwakilan ahli waris mengaku tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahan tersebut. “Tidak pernah ada izin, tidak ada musyawarah, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada hibah. Lahan kami digunakan begitu saja,” ujarnya menegaskan.

Meski proyek telah rampung pada 2024, dugaan pelanggaran disebut telah terjadi sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan. Tidak adanya dokumen hibah, persetujuan pemilik, serta minimnya pelibatan pihak berhak dalam musyawarah menjadi sorotan utama.

Kondisi ini menimbulkan dugaan pengabaian terhadap prinsip partisipatif dalam pembangunan desa. Selain itu, perlindungan hak masyarakat atas tanah dinilai tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan kemudian meluas ke penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diduga masih berkaitan dengan lokasi yang sama. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi serta kemungkinan adanya kelanjutan kegiatan di atas lahan bermasalah.

Baca Juga:  Aksi di Gedung Rektorat Unila dan Kajati, Forum Peduli Pembangunan Lampung Minta KPK Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek RS PTN Unila

Jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi penyimpangan penggunaan anggaran dinilai bisa terjadi secara berulang. Hal ini mendorong perlunya audit menyeluruh terhadap perencanaan dan realisasi Dana Desa.

Dari aspek regulasi, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah aturan seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dugaan pelanggaran tersebut juga dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut dipertanyakan dalam kasus ini. Fungsi pengawasan dinilai belum berjalan optimal jika dugaan pelanggaran tersebut benar adanya.

Desakan publik pun menguat agar dilakukan audit total terhadap Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri dan memeriksa pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Barbaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Publik kini menunggu jawaban, apakah ini sekadar kelalaian administratif atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam tata kelola Dana Desa.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru