BKAD Kota Metro Klarifikasi Pinjaman Daerah 20 Miliar dan Peruntukannya 

- Penulis Berita

Kamis, 2 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pinjaman daerah sebesar Rp 20 miliar.

Kepala BKAD Metro Supriyadi, S.H., M.M., Kamis (02/04/2026) menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan adanya kesepakatan maupun persetujuan DPRD atas pinjaman tersebut.

Dalam hasil rapat yang dilakukan, dijelaskan bahwa pinjaman daerah dimaksud dilakukan semata-mata untuk peruntukan seperti pengelolaan kas pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda. Pinjaman tersebut hanya diperbolehkan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat, seperti belanja pegawai dan belanja rutin lainnya.

Baca Juga:  Buron Dua Tahun Pelaku Curat Tiga Unit Motor, Ditangkap Tekab 308 Polres Metro

Adapun penggunaan dana pinjaman meliputi pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, THR pimpinan dan anggota DPRD, serta pembayaran jasa PPPK paruh waktu.

Kepala BKAD juga menegaskan, bahwa tidak ada penggunaan dana pinjaman untuk kegiatan pembangunan infrastruktur maupun untuk pembayaran kewajiban tunda bayar atas pekerjaan sebelumnya.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB