BKAD Kota Metro Klarifikasi Pinjaman Daerah 20 Miliar dan Peruntukannya 

- Penulis Berita

Kamis, 2 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pinjaman daerah sebesar Rp 20 miliar.

Kepala BKAD Metro Supriyadi, S.H., M.M., Kamis (02/04/2026) menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan adanya kesepakatan maupun persetujuan DPRD atas pinjaman tersebut.

Dalam hasil rapat yang dilakukan, dijelaskan bahwa pinjaman daerah dimaksud dilakukan semata-mata untuk peruntukan seperti pengelolaan kas pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda. Pinjaman tersebut hanya diperbolehkan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat, seperti belanja pegawai dan belanja rutin lainnya.

Baca Juga:  Disinyalir ada aroma korupsi dan fiktifkan item pekerjaan di Kampung Bawang Tirto Mulyo.

Adapun penggunaan dana pinjaman meliputi pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, THR pimpinan dan anggota DPRD, serta pembayaran jasa PPPK paruh waktu.

Kepala BKAD juga menegaskan, bahwa tidak ada penggunaan dana pinjaman untuk kegiatan pembangunan infrastruktur maupun untuk pembayaran kewajiban tunda bayar atas pekerjaan sebelumnya.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 
Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Berita Terbaru