Apes Motor Janda Dibawa Kabur Kenalannya di Tiktok, Saat Diajak Makan Bakso

- Penulis Berita

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto,Buktipetunjuk.id – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Apes yang dialami seorang janda asal Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dia ditipu pria pengangguran yang baru dikenalnya lewat TikTok hingga harus kehilangan sepeda motor.

Pelaku berinisial NH (Nurhadi), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan, kini telah diringkus Satreskrim Polres Mojokerto saat sedang bersantai di depan rumahnya.

Kasus ini bermula saat korban dan tersangka intens berkomunikasi melalui media sosial TikTok. Setelah merasa akrab, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung. Lokasi yang dipilih adalah di depan Rumah Sakit Prof. Dr. Soekandar, Kabupaten Mojokerto.

Tanpa menaruh curiga, korban pun menemui tersangka dengan mengendarai sepeda motor kesayangannya. Setelah bertemu, tersangka kemudian mengajak korban untuk makan bakso di kawasan Kecamatan Ngrame guna mempererat obrolan.

Saat sedang asyik menyantap bakso, tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin membeli rokok. Ia kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan agar lebih cepat sampai ke toko kelontong.

Baca Juga:  Karateka Muda dari Minahasa Selatan Diusulkan Dapat Bansos

Namun, setelah ditunggu berjam-jam, tersangka tak kunjung kembali. Korban yang mulai panik akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolres Mojokerto.

“Tersangka dan korban berkenalan lewat medsos lalu janjian bertemu di depan RSUD Mojokerto. Modusnya meminjam motor untuk beli rokok saat diajak makan bakso, namun ternyata dibawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (17/4/2026).

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku. Polisi berhasil mengamankan Nurhadi di kediamannya di Pasuruan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. Dilansir dari iNews.id, Sabtu (18/4/2026).

Kini, pria pengangguran tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan penipuan dan penggelapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Berita Terbaru