Kejari Tulangbawang tetapkan Ketua yayasan PKBM Raden Intan tersangka dugaan korupsi.

- Penulis Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang,Buktipetunjuk.Id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Lampung menetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan tersangka dugaan kasus korupsi, Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Dennie Sagita, mengatakan, Tim Penyidik di bidang Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejari setempat, telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang Tahun Ajaran 2022 sampai dengan 2023.

“Setelah didapakan dua alat bukti permulaan penyidik menahan tersangka di Rutan Menggala.” kata Dennie.

Penahanan tersebut, berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024.

Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, kajari menahan tersangka selama 20 hari kedepan. “Mulai 03 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” kata kajari didampingi Kasi Pidsus, Ali Habib, Kasi Intelijen, Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

Baca Juga:  Kejari OKU Selatan Naikan Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sukarami

Lebih jauh, Dennie mengatakan bahwa sebelumnya, Tim Penyidik yakni para Jaksa sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait.

Dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA.2022 -2023 tersebut, ungkap kajari, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717,8 juta rupiah.

“Beberapa modus yang dilakukan tersangka, dari pemotongan honor. Tutor fiktif, honor untuk tutor fiktif juga. Bahkan uang belanja di mark up, dan ada belanja yang fiktif.” ugkapya. (**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 
JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan
Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan
JMSI Lampung Terima 5 Mahasiswa KPI UIN Raden Intan untuk PKL Terintegrasi KKN
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Mahasiswa KKL-PPM Universitas Malahayati Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di TK Negeri 2 Metro Timur 
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap Terduga Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:27 WIB

JMSI Lampung Apresiasi Kinerja Kajati, Minta Transparansi Perkara Ditingkatkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

JMSI Lampung Terima 5 Mahasiswa KPI UIN Raden Intan untuk PKL Terintegrasi KKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:57 WIB

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara

Berita Terbaru