Kejari Tulangbawang tetapkan Ketua yayasan PKBM Raden Intan tersangka dugaan korupsi.

- Penulis Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang,Buktipetunjuk.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Lampung menetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan tersangka dugaan kasus korupsi, Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Dennie Sagita, mengatakan, Tim Penyidik di bidang Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejari setempat, telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang Tahun Ajaran 2022 sampai dengan 2023.

“Setelah didapakan dua alat bukti permulaan penyidik menahan tersangka di Rutan Menggala.” kata Dennie.

Penahanan tersebut, berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024.

Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, kajari menahan tersangka selama 20 hari kedepan. “Mulai 03 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” kata kajari didampingi Kasi Pidsus, Ali Habib, Kasi Intelijen, Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

Baca Juga:  Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Jumat Curhat dan Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Lebih jauh, Dennie mengatakan bahwa sebelumnya, Tim Penyidik yakni para Jaksa sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait.

Dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA.2022 -2023 tersebut, ungkap kajari, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717,8 juta rupiah.

“Beberapa modus yang dilakukan tersangka, dari pemotongan honor. Tutor fiktif, honor untuk tutor fiktif juga. Bahkan uang belanja di mark up, dan ada belanja yang fiktif.” ugkapya. (**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru