Residivis Kembali Berulah Gasak Uang 5 Juta dan Hp, Dibekuk Polsek Umpu Semenguk

- Penulis Berita

Senin, 1 Juni 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Way Kanan,Buktipetunjuk.id –

Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (1/6/2026).

Tersangka inisial S (23) berdomisili di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan merupakan residivis curat pada tahun 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 yang diketahui sekitar pukul 06.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah di Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Bermula pada saat korban istirahat tidur pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 pukul 23.00 Wib di ruang tengah rumah di depan TV, dengan posisi handphone merek OPPO A38 warna Glowing Gold diletakan di atas kasur di samping kepala korban.

Keesokan harinya Kamis tanggal 28 Mei 2026 pukul 06.00 Wib korban bangun tidur dan menyadari bahwa handphone korban sudah tidak ada.

Korban sempat menanyakan kepada saksi N apakah melihat handphone korban, namun saksi tidak melihatnya. Lalu korban dan saksi mencari di dalam rumah namun tidak ditemukan. Tidak lama kemudian datang rekan korban D yang hendak menitipkan anak melalui garasi rumah korban, lalu korban bingung kenapa bisa lewat garasi karena setahu korban pintu rolling door garasi belum terbuka.

Selanjutnya saat dilihat ternyata pintu rolling door garasi rumah korban sudah terbuka dan tidak terkunci. lalu sekitar pukul 12.00 Wib, korban menemui Sdri. W merupakan rekan bisnis Brilink untuk mengingatkan dan memberitahu apabila ada ada chat dari Whatsapp milik korban meminta uang agar diabaikan saja karena handphone korban hilang.

Baca Juga:  Tumpang tindih anggaran bangunan DD salah kamar di kecamatan Buay Pemaca.

Namun Sdri W sudah mengirim uang saldo digital sebesar Rp 5.000.000,- yang sebelumnya diminta oleh terlapor menggunakan hp milik korban dengan menunjukkan bukti percakapan dan bukti pengiriman uang ke aplikasi Dana atas nama korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A38 warna Glowing Gold dan uang tunai senilai Rp 5.000.000,- yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp. 7.000.000.- rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan terlapor pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Tim TEKAB 308 Presisi unitreskrim Polsek Umpu Semenguk mendapat informasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku S di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Lampung.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor tanpa disertakan perlawanan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Handphone merek OPPO A38 warna Glowing Gold dan Uang tunai senilai Rp 4.500.000 rupiah ke Polsek Umpu Semenguk guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru