Lapor kadis dinas sosial Kota Metro disinyalir ada ODGJ terlantar di Stadion Tejosari.

- Penulis Berita

Senin, 8 Juli 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idWarga RT 24 RW 09 kelurahan Tejosari Metro Timur, kota Metro Lampung di hebohkan seorang laki-laki paruh baya yang disinyalir Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar.

Kalau melihat dari kondisi disinyalir ODGJ tersebut, masih bisa di ajak berbicara selayaknya orang yang sehat. Ketika ditanya nama dan asalnya dari mana. Saya namanya Edi pak berasal dari Tanjung Bintang pasar Lampung Selatan.” ujarnya kepada wartawan media ini Senin, 8 Juni 2024.

Bapak Edi 56 tahun ini kesehariannya sering meminta makan kepada warga setempat, dan tidur di teras ruko kosong milik warga kelurahan Tejosari, dia juga menyebut kalau keluarganya masih ada di Pasar Tanjung Bintang, Lampung Selatan.” ungkapnya.

Ibu Endut pemilik toko sembako, ketika di wawancarai wartawan media ini mengatakan kalau yang disinyalir ODGJ tersebut seringkali meminta makan kepadanya. Saya kasihan dan sudah pernah saya sampaikan kepada orang dinas sosial tetapi belum ada tindakan dari dinas terkait, untuk membantu orang terlantar dan kemungkinan bapak Edi ini masih bisa sembuh, karena masih bisa di ajak bicar yang baik, dan sangat jelas tidak seperti ODGJ.” kata ibu Endut.

Baca Juga:  Ketum DPW BAIN HAM RI dalam waktu dekat akan menyurati Kejari Menggala.

Dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD yang mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan orang terlantar.

Setiap warga yang oleh karena sesuatu sebab tertentu, mengalami kesulitan yang bersifat sosial, ekonomi atau psikologis serta tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitannya. Secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Maka selayaknya dinas sosial agar bisa memberikan pertolongan kepada bapak Edi dan memberikan solusi jalan keluarnya agar bisa bertemu kembali dengan keluarganya dan atu memberikan tempak yang layak bagi orang-orang yang terlantar seperti ini.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena
Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Handphone di Adi Jaya Lampung Tengah
Polisi Amankan Mobil Toyota Fortuner dan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Ketua PMI Provinsi Lampung dan Anggota DPRD Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Pesawaran
Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:15 WIB

Polisi Amankan Mobil Toyota Fortuner dan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:25 WIB

Ketua PMI Provinsi Lampung dan Anggota DPRD Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Pesawaran

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Berita Terbaru