Lampung Timur, Buktipetunjuk.id —Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana pemerasan dan berhasil menangkap seorang oknum LSM, Minggu (28/4/2024).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu 28 April 2024, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AK warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap SY seorang Kepala Dusun, di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4/2023) kemarin.
Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan tersangka dengan cara mengancam korban, yang diduga telah mengambil bantuan sosial PKH milik salah satu warga, dan dialihkan kepada orang lain.
Tersangka mengancam akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH tersebut, kejalur hukum, sehingga korban sempat ketakutan.
Kemudian jika korban ingin persoalan tersebut dianggap selesai, tersangka justru meminta uang sebesar 20 juta rupiah. Korban yang ketakutan akhirnya sempat menyerahkan uang sebesar 10 juta rupiah, dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian.” ujarnya.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan tindakan cepat, dengan menangkap tersangka, dan membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(**)
(Red).