Legalitas Budidaya Tambak Kerang Dara di Asahan Dipertanyakan

- Penulis Berita

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan,Buktipetunjuk.id – 

Mengacu kepada regulasi, legalitas terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di wilayah Kabupaten Asahan perlu untuk dipertanyakan dan diperhatikan.

Selain untuk mengetahui tumpang tindih zonasi (wilayah tangkap nelayan vs area budidaya), legalitas tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan perairan akibat limbah serta meminimalisir aksi pencurian hasil panen.

Berdasarkan informasi, budidaya tambak kerang dara tambak disinyalir kuat sering kali beroperasi / beraktivitas tanpa disertai adanya legalitas dan perizinan resmi.

Berdasarkan pantauan di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan, budidaya kerang dara tambak saat ini berada di sejumlah Desa diantaranya, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Desa Sei Sembilang dan Desa Sarang Helang yang berada di Kecamatan Sei Kepayang Timur.

Untuk di wilayah Kabupaten Asahan sendiri, akibat adanya perluasan tambak kerang dara secara sepihak, sering kali dianggap memakan zona tangkap nelayan tradisional, sehingga memicu terjadinya protes dan tuntutan kejelasan zonasi.

Sebagai contoh, Ustami Panjaitan, SH, MH selaku Camat Sei Kepayang Timur mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di Desa Sarang Helang.

Baca Juga:  Mobil Fortuner Tangki Modifikasi Mengangkut BBM Subsidi Punya 28 Barcode dan 16 Pelat Nomor

“Selama menjabat sebagai Camat Sei Kepayang Timur, saya tidak pernah untuk mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di Desa Sarang Helang ,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (12/6).

Dirinya mengaku pernah melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Desa Sarang Helang terkait keberadaan budidaya kerang dara tambak tersebut.

“Kemarin saya sudah pertanyakan kepada mereka soal budidaya kerang tambak ini bang. Jika ingin informasi lebih lanjut, silahkan saja pihak abang untuk konfirmasi kepada pihak Desanya,”katanya.

Sementara itu, Fathi selaku Sekretaris Desa Sarang Helang juga mengaku tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut.

“Sepengetahuan saya, pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut,” katanya melalui seluler.

Dirinya mengaku jika aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut merupakan milik warga Desa Sarang Helang.

“Kalau untuk izin saya kurang paham bang. Menurut saya, budidaya kerang dara tambak di Desa ini merupakan milik warga tempatan bang,” katanya.

(D3D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru