Polres Tulang Bawang Barat menetapkan kepala tiyuh Suka Jaya tersangka dugaan korupsi

- Penulis Berita

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba/Buktipetunjuk.id

Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APB Desa/Tiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Tiyuh) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, setempat. Jumat (7/3/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan, bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Desa/Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APB Desa/Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung berinisial MTI (51). Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Empat Rupiah).” ujar AKBP Sendi Antoni.

Baca Juga:  PPNI Mengadakan Pelatihan BTCLS di RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh 

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APB Desa/Tiyuh dari Rekening Tiyuh. Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APB Desa/Tiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Desa/Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” ungkap Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” tandasnya.

(Rilis Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Polres Way Kanan Gelar Patroli Blue Light Cegah Laka Lantas
Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Pastikan Kondisi Ruas Jalan Provinsi
Ketum GBN Kunjungi Markas Marinir Piabung, Tawarkan Program Digitalisasi
Masyarakat Gunungtiga Ulubelu Tagih Janji BMBK Lampung
KKN UIN RIL Kelompok 51 Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang Berjalan Sukses
Himbauan Ketua Presidium Kepada Seluruh Pengurus serta Anggota FPII di Seluruh Tanah Air
Kasihhati Pejuang Pers Tangguh dan Tidak Kenal Kompromi Terhadap Ketidakadilan Insan Pers
Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Adminstrasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:56 WIB

Personel Pos Pam Polres Way Kanan Gelar Patroli Blue Light Cegah Laka Lantas

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:09 WIB

Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Pastikan Kondisi Ruas Jalan Provinsi

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:17 WIB

Ketum GBN Kunjungi Markas Marinir Piabung, Tawarkan Program Digitalisasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Masyarakat Gunungtiga Ulubelu Tagih Janji BMBK Lampung

Sabtu, 6 September 2025 - 10:35 WIB

KKN UIN RIL Kelompok 51 Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang Berjalan Sukses

Berita Terbaru