Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Adminstrasi

- Penulis Berita

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN|BUKTIPETUNJUK.ID–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi Lampung dalam proses penerbitan izin usaha PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Rabu (13/08/2025)

Pernyataan tegas ini tertuang dalam surat balasan resmi yang dikirimkan kepada pihak yang meminta klarifikasi. Surat tersebut menyebutkan bahwa tidak ada rekomendasi yang pernah diterbitkan oleh DPMPTSP Pesawaran terkait permohonan izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya.

“Tidak benar bahwa DPMPTSP Pesawaran menerbitkan rekomendasi. Kami tidak pernah memproses ataupun mengeluarkan dokumen dimaksud,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penerbitan izin di tingkat Provinsi dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penerbitan izin usaha yang menjadi kewenangan Provinsi tetap harus melalui mekanisme rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota jika lokasi usaha berada di wilayahnya.

Baca Juga:  MK : Perjelas Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam UU Pers

Dengan tidak adanya rekomendasi dari Kabupaten, penerbitan izin tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi cacat administrasi.

Selain itu, Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, juga memberikan klarifikasi bahwa lokasi PT Kapur Putih Lampung Berjaya bukan berada di wilayah Desa Lumbirejo seperti yang beredar di beberapa dokumen dan informasi publik.

“Lokasi perusahaan itu ada di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, bukan di Desa Lumbirejo. Kami tegaskan tidak pernah ada kegiatan maupun lahan perusahaan tersebut di wilayah kami,” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.

Hingga berita ini dirilis, pihak DPMPTSP Provinsi Lampung maupun manajemen PT Kapur Putih Lampung Berjaya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru