Lampung,Buktipetunjuk.id — Dua kasus jaringan narkoba internasional Malaysia. Sebanyak 87,5 kg sabu-sabu senilai Rp 131 miliar diamankan Polda Lampung. Kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ini, sebanyak 20 tersangka turut ditangkap.
Para tersangka yang diamankan. Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dua kasus jaringan narkoba internasional ini diungkap pada Februari 2024.
Pada kasus yang pertama dengan jumlah barang bukti narkoba sebanyak 52,5 kilogram dan 15 tersangka, kasus ini terungkap pada 5 Februari 2024. Kasus kedua diungkap pada 21 Februari 2024 dengan barang bukti sebanyak 35,1 kilogram sabu-sabu dan jumlah tersangka 5 orang.” kata Helmy kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
“Awal pengungkapan kedua jaringan dari kegiatan rutin pemeriksaan yang dilakukan tim Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni,” imbuhnya.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap di 4 wilayah berbeda. Yakni Lampung, Jakarta, Bogor, dan Palembang. Helmy menyebutkan sabu-sabu puluhan kilogram ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.
“Penangkapan para tersangka ini dilakukan di Lampung, Bogor, Jakarta, hingga Palembang. Dari hasil penyelidikan, barang-barang ini berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia dari Aceh.” imbuhnya.
Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini memburu otak jaringan narkoba.
(Rilis/Red).