Polda Lampung amankan 87.5 kg sabu dari dua kasus jaringan narkoba Malaysia.

- Penulis Berita

Rabu, 6 Maret 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id — Dua kasus jaringan narkoba internasional Malaysia. Sebanyak 87,5 kg sabu-sabu senilai Rp 131 miliar diamankan Polda Lampung. Kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ini, sebanyak 20 tersangka turut ditangkap.

Para tersangka yang diamankan. Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dua kasus jaringan narkoba internasional ini diungkap pada Februari 2024.

Pada kasus yang pertama dengan jumlah barang bukti narkoba sebanyak 52,5 kilogram dan 15 tersangka, kasus ini terungkap pada 5 Februari 2024. Kasus kedua diungkap pada 21 Februari 2024 dengan barang bukti sebanyak 35,1 kilogram sabu-sabu dan jumlah tersangka 5 orang.” kata Helmy kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:  Pekerjakan anak di bawah umur pengelola karaoke Nagoya di tangkap Polisi.

“Awal pengungkapan kedua jaringan dari kegiatan rutin pemeriksaan yang dilakukan tim Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni,” imbuhnya.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap di 4 wilayah berbeda. Yakni Lampung, Jakarta, Bogor, dan Palembang. Helmy menyebutkan sabu-sabu puluhan kilogram ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.

“Penangkapan para tersangka ini dilakukan di Lampung, Bogor, Jakarta, hingga Palembang. Dari hasil penyelidikan, barang-barang ini berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia dari Aceh.” imbuhnya.

Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini memburu otak jaringan narkoba.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru