Polsek Kisam Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan.

BUKTIPETUNJUK.Id, OKU Selatan –Polsek Kisam Tinggi Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 363 KUHPidan, Kamis (25/5/2023).

Penangkapan terhadap tersangka IM (33) warga Gunung Megang Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP – B /04 /V /2023/SUMSEL/OKUS/ SEK.KISTING tertanggal 25 Mei 2023.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Kisam Tinggi, Iptu Amir Hamzah, mengatakan tersangka (IM )berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian bermula dari laporan korban HI (31) pada hari, Kamis 25 Mei 2023.

“Waktu kejadian pada hari, Sabtu 14 Mei 2023 sekira pukul 05:00 WIB korban HI sedang tertidur di kediamannya, yang berada di Desa Ulak Pandan. lalu koraban terbangun dan melihat kendaraan roda dua jenis Yamaha RX115 sepesial miliknya telah hilang,” jelasnya Jum’at (26/05/2023).

Dikatakan Kapolsek setelah mengetahui motor miliknya hilang korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut.

“Namun korban baru melaporkan kejadian itu pada Kamis 25 Mei kemarin. Korban melaporkan kejadian ini karena ia melihat kendaraan miliknya berada di pondok tersangka IM,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kisam Tinggi mengatakan, setelah menerima laporan korban Personel Sat Reskrim Polsek Kisam Tinggi langsung menuju kediaman IM di, Talang Sebilah desa Simpang Empat dan meringkus tersangka IM berikut barang bukti telah kita amankan.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) buah BPKB, 1 (Satu) lembar STNK dan 1 (Satu) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha RX 115 Spesial BG 3762 DE,” tandasnya.

(Tisna).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *