Polsek Kisam Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan.

- Penulis Berita

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, OKU Selatan –Polsek Kisam Tinggi Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 363 KUHPidan, Kamis (25/5/2023).

Penangkapan terhadap tersangka IM (33) warga Gunung Megang Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP – B /04 /V /2023/SUMSEL/OKUS/ SEK.KISTING tertanggal 25 Mei 2023.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Kisam Tinggi, Iptu Amir Hamzah, mengatakan tersangka (IM )berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian bermula dari laporan korban HI (31) pada hari, Kamis 25 Mei 2023.

“Waktu kejadian pada hari, Sabtu 14 Mei 2023 sekira pukul 05:00 WIB korban HI sedang tertidur di kediamannya, yang berada di Desa Ulak Pandan. lalu koraban terbangun dan melihat kendaraan roda dua jenis Yamaha RX115 sepesial miliknya telah hilang,” jelasnya Jum’at (26/05/2023).

Baca Juga:  Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi Dalam Pencegahan Potensi Bencana

Dikatakan Kapolsek setelah mengetahui motor miliknya hilang korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut.

“Namun korban baru melaporkan kejadian itu pada Kamis 25 Mei kemarin. Korban melaporkan kejadian ini karena ia melihat kendaraan miliknya berada di pondok tersangka IM,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kisam Tinggi mengatakan, setelah menerima laporan korban Personel Sat Reskrim Polsek Kisam Tinggi langsung menuju kediaman IM di, Talang Sebilah desa Simpang Empat dan meringkus tersangka IM berikut barang bukti telah kita amankan.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) buah BPKB, 1 (Satu) lembar STNK dan 1 (Satu) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha RX 115 Spesial BG 3762 DE,” tandasnya.

(Tisna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Ketika di Konfirmasi Tentang Lokasi Tanah Hibah KDMP, Pj Kades Orahili Surat Sudah Lengkap
Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:47 WIB

Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan

Berita Terbaru