Mantan Rektor Unila Jalani Sidang Vonis Kasus Suap (PMB) di PN Tanjung Karang.

- Penulis Berita

Kamis, 25 Mei 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi.

BUKTIPETUNJUK.Id, Bandar Lampung –Mantan Rektor Universitas Lampung Unila, Karomani, menjalani sidang vonis kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).

Menjelang sidang, Karomani berharap hasil putusan yang diberikan ini adalah yang terbaik. Tak sendiri, Karomani hadir bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pukul 9.20 WIB.

Berharapan putusan yang terbaik. Mohon doanya pada semua,” ujar, Karomani sambil berlalu ke ruang tahanan sementara di PN Tanjungkarang dilansir dari Antara, Kamis, 25 Mei 2023.

Sebagai informasi, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara di Pesawaran 

KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Karomani mengaku telah menerima uang “infak” (kode suap di Unila) penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Sulpakar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Selasa, 4 April 2023.

Uang infak itu tersebut diterima tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2022 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Adapun jumlah calon mahasiswa yang dititipkan yakni sebanyak 5 orang untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila dan salah satu di antaranya adalah anak kandung Sulpakar sendiri.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara
Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 
Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Haornas ke-43: Korem 043/Gatam Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WIB

Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIB

Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara

Kamis, 10 September 2026 - 19:48 WIB

Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB