PANYABUNGAN, Buktipetunjuk.id –
Dugaan pungutan liar mencoreng pelayanan kesehatan di Mandailing Natal. Sebanyak 101 pegawai Puskesmas Gunung Tua diduga diwajibkan menyetor 10 persen uang Jasa Pelayanan (Jaspel) secara tunai ke bagian Tata Usaha. Praktik itu disebut atas perintah Kepala Puskesmas, NE.
Investigasi gabungan jurnalis dan aktivis mengungkap, Jaspel yang ditransfer Dinas Kesehatan ke rekening Mandiri pegawai setiap bulan diminta dikembalikan sebagian.
“Setelah ditransfer, kami disuruh kembalikan 10 persen ke TU. Bayarnya harus tunai,” kata seorang tenaga kesehatan yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber tersebut menyebut pemotongan berlaku mutlak. Pegawai yang hadir penuh selama sebulan tetap dipotong saat dana cair.
Praktik ini diduga menyasar seluruh staf UPT Puskesmas Gunung Tua dan telah berlangsung sejak NE menjabat Kepala Puskesmas pada Agustus 2024.
Sumber lain bermarga Nasution mengatakan, pihak Tata Usaha selalu berdalih bahwa kebijakan setor tunai 10 persen merupakan instruksi langsung dari Kapus NE.
Ketua Forum MP4 Arief Azka Batubara mengecam praktik tersebut. Ia menilai ada unsur pemerasan dalam jabatan.
“Hak pegawai ditransfer lewat bank demi transparansi, tapi disunat di belakang pakai tunai agar tidak terlacak digital,” ujarnya. Sabtu 7 November 2026.
Menurut Arief, tindakan itu melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. MP4 mendesak Bupati, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektorat Mandailing Natal mencopot NE serta mengusut aliran dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Gunung Tua belum memberikan tanggapan. Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan jurnalis belum dijawab.
Catatan Redaksi
Buktipetunjuk.id berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Gunung Tua NE dan Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal. Hak jawab tetap terbuka.
(Magrifatulloh)









