Ciamis, Buktipetunjuk.id –
Polsek Cihaurbeuti menggelar program Jumat Keliling atau Jumling di Masjid Jamie At-Taqwa, Dusun Sukahurip, Desa Sukahurip, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 6 November 2026. Kegiatan bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat” ini dimulai pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Agus Fredi Muharram, S.IP., M.Si. memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi unsur TNI dari Koramil Cihaurbeuti, jajaran Kecamatan Cihaurbeuti, serta Pemerintah Desa Sukahurip.
Jumling menjadi bagian dari Program Quick Wins Presisi Polri. Tujuannya memperkuat silaturahmi sekaligus membangun sinergi antara aparat dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, atau kamtibmas.
Di hadapan sekitar 250 jemaah salat Jumat, polisi menyampaikan sejumlah imbauan. Warga diminta waspada terhadap tawuran, kebakaran hutan dan lahan, penipuan daring, serta pencurian kendaraan bermotor.
Polsek juga mendorong warga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau satkamling. Penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan knalpot brong turut menjadi sorotan karena dinilai mengganggu ketertiban.
Dalam kesempatan itu, polisi mensosialisasikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi melalui Bhabinkamtibmas. Warga yang menemukan gangguan keamanan diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Call Center Polri 110.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sukahurip, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala dusun, Ketua DKM Masjid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kapolsek Agus Fredi menyebut Jumling sebagai ruang dialog langsung antara polisi dan warga. “Harapannya komunikasi makin terbuka, sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sepanjang kegiatan, situasi dilaporkan aman, lancar, dan kondusif.
Reporter : Ajat Sudrajat









