MASYARAKAT DESA TALANG BATU TUNTUT PT SIP KEMBALIKAN 1.430 HEKTARE LAHAN UMBUL GEMURUH

- Penulis Berita

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Buktipetunjuk.id –

Masyarakat Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, menuntut PT Sumber Indah Perkasa (SIP) mengembalikan lahan Umbul Gemuruh seluas 1.430 hektare yang dikuasai perusahaan tanpa alas hak yang jelas. Tuntutan itu disampaikan melalui kuasa hukum warga, Ghinda Ansori Wayka, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Tono, ahli waris Umbul Gemuruh garapan Bagusin dan Gustam, lahan tersebut tidak pernah dilepaskan atau diganti rugi kepada pihak mana pun, termasuk PT SIP.

“Selama lebih dari belasan tahun tanah kami dikuasai perusahaan. Kami akan ambil kembali hak kami,” kata Tono di Mesuji Timur.

Tono bersama keluarga besar ahli waris telah memberi kuasa pendampingan hukum kepada Ghinda Ansori Wayka. Ia menegaskan tuntutan warga hanya satu: pengembalian seluruh areal 1.430 hektare di Desa Talang Batu kepada pemilik Umbul Gemuruh.

Baca Juga:  Proyek Revitalisasi Swakelola SDN 262/VI Sukorejo Rp819 Juta Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

Ghinda menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengedepankan prosedur dan etika humanis. “Penyelesaiannya harus transparan dan legal,” ujarnya.

Ia merujuk hasil kroscek Tim Penyelesaian Tanah Kabupaten Mesuji. Melalui surat Kasatreskrim Polres Mesuji tertanggal 18 September 2023, tim menyebut pengecekan ke BPN Lampung Utara tidak menemukan warkah pembebasan lahan untuk Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP di seksi pertanahan Lampung Utara.

“Karena warkah HGU-nya tidak ada, penguasaan dan penerbitan HGU PT SIP tidak jelas dasarnya. Perusahaan harus mengembalikan tanah itu kepada masyarakat pemilik Umbul Gemuruh,” tegas Ghinda.

Hingga berita ini diturunkan, belum mendapat tanggapan dari manajemen PT Sumber Indah Perkasa terkait tuntutan warga tersebut.

Rilis

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru