MANADO, Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah bentrokan antara anggota Tim Khusus Tawon Polres Minahasa Selatan dan warga saat pembubaran tawuran di Amurang, Minahasa Selatan, Minggu dini hari, 25 Oktober 2026.
“Polda Sulut memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Endrastiawan Setyowibowo, Senin, 26 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi ketika Timsus Tawon mengamankan tawuran di Kelurahan Bitung dan Ranomea, Kecamatan Amurang. Bentrokan dengan warga tak terhindarkan di tengah upaya pembubaran.
Dari 12 personel yang diperiksa Propam, 11 anggota Polres Minsel kini ditempatkan di Rumah Penempatan Khusus (Patsus) Mapolda Sulut. Satu anggota lainnya masih berstatus saksi.
“Penempatan di Patsus merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga terlibat,” ujar Endrastiawan.
Polda Sulut menegaskan penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan internal, kata dia, diharapkan mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Endrastiawan kembali menekankan pentingnya profesionalisme anggota Polri saat bertugas menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami pastikan prosesnya transparan dan akuntabel,” katanya.
Insiden ini menambah catatan evaluasi penanganan konflik horizontal oleh aparat di Sulawesi Utara. Polda Sulut belum merinci sanksi yang akan dijatuhkan dan menunggu hasil pemeriksaan Propam rampung.
Humas Polda Sulut
Reporter : Britmi S Tampi









