Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap ABP, 21 tahun, terduga pelaku pengeroyokan panitia turnamen futsal di Universitas Muhammadiyah Metro. Warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, itu ditangkap di indekos di Batanghari, Lampung Timur, Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi LP/B/385/XI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 November 2025. Korban adalah DA, 21 tahun, panitia penyelenggara turnamen.
Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK. Melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, insiden terjadi Rabu, 5 November 2025 pukul 14.00 WIB di kampus Universitas Muhammadiyah Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur.
Saat itu terjadi kesalahpahaman antarpemain futsal. Korban yang hendak melerai justru didorong sekelompok orang hingga terjatuh.
“Sekitar 10 orang kemudian menendang punggung dan menginjak pergelangan tangan kanan korban,” kata Rizky, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Akibatnya korban mengalami luka memar serius. Korban visum di RSUD Metro sebelum melapor ke polisi.
Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan ABP pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 21.07 WIB.
Tim Tekab 308 bergerak ke indekos di Jalan Taruna Bumi, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. ABP ditangkap tanpa perlawanan.
ABP kini ditahan di Polres Metro. Ia dijerat Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi, dan memburu pelaku lain yang terlibat. “Kami dalami keterlibatan 10 orang yang disebut korban,” ujar Rizky.
Humas Polres Metro
Editor : Redaksi









