LPK YKBA Sumbagsel Akan Somasi Dinas Pertanian Lampung Timur Dugaan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi

- Penulis Berita

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan penjualan pupuk subsidi di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YKBA Sumbagsel secara resmi mengambil langkah tegas.

Hari ini, Kamis (04/12/2025), lembaga tersebut melayangkan somasi resmi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi oleh salah satu kios pengecer di Desa Jojog.

Langkah ini diambil setelah temuan di lapangan dan laporan masyarakat memperkuat indikasi bahwa ada penjualan pupuk subsidi yang diduga dilakukan di luar wilayah penugasan kios, sebuah tindakan yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan tata kelola pupuk subsidi sebagaimana diatur oleh Kementerian Pertanian.

Ketua LPK YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa tindakan lembaganya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal hak-hak konsumen dan menjaga agar kebijakan subsidi pemerintah tidak disalahgunakan.

“Kami tidak akan diam ketika ada dugaan penyimpangan yang merugikan petani. Somasi ini adalah langkah resmi agar Dinas Pertanian bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penindakan. Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus dijaga penyalurannya. Jika ada kios yang bermain, kami minta segera diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Effendi.

Ia menambahkan bahwa LPK YKBA siap mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila pihak dinas tidak menunjukkan respons yang jelas.

Dalam somasi tersebut, LPK YKBA meminta Dinas Pertanian Lampung Timur untuk Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan kios yang dilaporkan,Mengklarifikasi mekanisme penugasan wilayah distribusi pupuk subsidi, Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Pakar Hukum Pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH MH : Mendistorsi Ciptaan dan Memodifikasi Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Ahmad Effendi, berbagai temuan di lapangan menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih transparan.

Peraturan sudah jelas, distribusi pupuk subsidi harus tepat sasaran. Jika ada penjualan lintas desa tanpa dasar penugasan, itu pelanggaran serius. Kami mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Ketua Umum LPK YKBA yang juga dikenal sebagai aktivis sekaligus pembela hak-hak konsumen di tingkat nasional, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL ,memberikan penegasan tambahan bahwa permasalahan pupuk subsidi bukan sekadar isu teknis, tetapi merupakan persoalan hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh proses bisnis termasuk penyaluran dan penjualan pupuk subsidi adalah perbuatan hukum yang harus tunduk pada aturan. Jika ada pelanggaran, maka wajib ditindak. Negara tidak boleh membiarkan hak petani dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Eko Puguh.

Ia menekankan bahwa LPK YKBA mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum untuk memastikan program subsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.

LPK YKBA menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi menyangkut keberlangsungan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, perlu langkah cepat dan terukur dari dinas terkait.

“Kami berharap pihak dinas tidak menunda-nunda. Tindakan cepat akan menghindarkan polemik berkepanjangan dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi petani,” tutup Effendi.(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru