Panyabungan, Buktipetunjuk.id –
Distribusi pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal, Sumatra Utara, memunculkan dugaan selisih besar. Dari realisasi alokasi 2026 sekitar 58 ton, petani diduga baru menerima 10 ton. Sisa 48 ton belum terkonfirmasi sampai ke tangan petani.
Data awal yang dihimpun Tim media di lapangan menunjukkan selisih tersebut tercatat dalam dokumen realisasi pupuk bersubsidi tahun ini. Penyaluran di desa itu disebut melalui kios UD Rizki Roburan Lombang milik H. Parlindungan Nasution.
Meski begitu, angka-angka ini masih memerlukan verifikasi. Selisih dalam dokumen belum otomatis membuktikan penyelewengan. Diperlukan pencocokan antara data realisasi, bukti tebus, catatan kios, dan tanda terima petani.
Desakan Evaluasi ke Dinas Pertanian
Jurnalis yang melakukan penelusuran mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal segera mengevaluasi izin dan kelayakan operasional UD Rizki sesuai kewenangan. Evaluasi mencakup kesesuaian jumlah tebus, penyaluran, hingga administrasi pertanggungjawaban.
Dinas juga diminta berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia dan pengawas distribusi untuk membuka data penyaluran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diminta menjelaskan penyebab dan menindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
“Jangan sampai persoalan berhenti pada perbedaan angka, sementara petani kesulitan mendapat kepastian pupuk,” kata salah satu jurnalis yang ikut menelusuri kasus ini. Senin 19 Oktober 2026.
Opsi Jalur Hukum Terbuka
Jika hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, jurnalis bersama aktivis menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Polres Mandailing Natal. Pelaporan akan disertai bukti pendukung agar aparat dapat menelusuri alur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab.
Langkah hukum, kata mereka, bukan untuk menghakimi sebelum pemeriksaan, melainkan mendorong transparansi distribusi barang dalam pengawasan negara.
Hak Petani Jadi Prioritas
Pupuk urea bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat. Karena itu, setiap realisasi tebus dan distribusi wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan selisih 48 ton di Roburan
Lombang perlu dijawab tuntas: berapa yang benar-benar tersedia, sudah ditebus, disalurkan ke siapa, dan status sisa pupuk yang belum terkonfirmasi.
Dinas Pertanian Madina didesak segera memeriksa kios terkait dan menyampaikan hasilnya ke publik. Jika distribusi terbukti sesuai, fakta itu harus dijelaskan terbuka. Jika ada penyimpangan, tindakan tegas mesti diambil berdasar bukti dan aturan.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, dugaan selisih masih dalam tahap verifikasi. Tempo berupaya meminta klarifikasi dari pemilik UD Rizki Roburan Lombang, Dinas Pertanian Madina, dan PT Pupuk Indonesia.
Redaksi Buktipetunjuk.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak-pihak terkait untuk menjelaskan alokasi, realisasi, serta distribusi pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang.
Reporter: Magrifatulloh









