Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Dinas Pertanian Diminta Panggil UD Rizki

- Penulis Berita

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, Buktipetunjuk.id –

Distribusi pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal, Sumatra Utara, memunculkan dugaan selisih besar. Dari realisasi alokasi 2026 sekitar 58 ton, petani diduga baru menerima 10 ton. Sisa 48 ton belum terkonfirmasi sampai ke tangan petani.

Data awal yang dihimpun Tim media di lapangan menunjukkan selisih tersebut tercatat dalam dokumen realisasi pupuk bersubsidi tahun ini. Penyaluran di desa itu disebut melalui kios UD Rizki Roburan Lombang milik H. Parlindungan Nasution.

Meski begitu, angka-angka ini masih memerlukan verifikasi. Selisih dalam dokumen belum otomatis membuktikan penyelewengan. Diperlukan pencocokan antara data realisasi, bukti tebus, catatan kios, dan tanda terima petani.

Desakan Evaluasi ke Dinas Pertanian

Jurnalis yang melakukan penelusuran mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal segera mengevaluasi izin dan kelayakan operasional UD Rizki sesuai kewenangan. Evaluasi mencakup kesesuaian jumlah tebus, penyaluran, hingga administrasi pertanggungjawaban.

Dinas juga diminta berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia dan pengawas distribusi untuk membuka data penyaluran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diminta menjelaskan penyebab dan menindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.

“Jangan sampai persoalan berhenti pada perbedaan angka, sementara petani kesulitan mendapat kepastian pupuk,” kata salah satu jurnalis yang ikut menelusuri kasus ini. Senin 19 Oktober 2026.

Opsi Jalur Hukum Terbuka

Jika hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, jurnalis bersama aktivis menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Polres Mandailing Natal. Pelaporan akan disertai bukti pendukung agar aparat dapat menelusuri alur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  DPW ABR Indonesia Terima Laporan Korban Dugaan Praktik Jual Beli Dapur MBG

Langkah hukum, kata mereka, bukan untuk menghakimi sebelum pemeriksaan, melainkan mendorong transparansi distribusi barang dalam pengawasan negara.

Hak Petani Jadi Prioritas

Pupuk urea bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat. Karena itu, setiap realisasi tebus dan distribusi wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan selisih 48 ton di Roburan

Lombang perlu dijawab tuntas: berapa yang benar-benar tersedia, sudah ditebus, disalurkan ke siapa, dan status sisa pupuk yang belum terkonfirmasi.

Dinas Pertanian Madina didesak segera memeriksa kios terkait dan menyampaikan hasilnya ke publik. Jika distribusi terbukti sesuai, fakta itu harus dijelaskan terbuka. Jika ada penyimpangan, tindakan tegas mesti diambil berdasar bukti dan aturan.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, dugaan selisih masih dalam tahap verifikasi. Tempo berupaya meminta klarifikasi dari pemilik UD Rizki Roburan Lombang, Dinas Pertanian Madina, dan PT Pupuk Indonesia.

Redaksi Buktipetunjuk.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak-pihak terkait untuk menjelaskan alokasi, realisasi, serta distribusi pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang.

Reporter: Magrifatulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru